Peran Polri Sebagai Pemelihara Kamtibmas Dalam Membangun Kesadaran Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Karosunluhkum Divisi Hukum Polri menghadiri sekaligus menjadi Pembicara dalam kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Karya Advokasi Bantuan Hukum Nasional (Plakadnas) Angkatan Ke-5 Tahun 2019.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesa (PP-KANNI), bertempat di Hotel Maharadja Jalan Kapten P. Tendean NO. 1 Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019).

Giat acara tersebut melalui Bimbingan Teknis dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas.

Dengan mengusung tema “Dalam kepemimpinan dan hukum perundang- undangan untuk mewujudkan aparatur dan masyarakat yang paham, taat dan sadar hukum”.

Karosunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, tugas dan fungsi Karosunluhkum di Mabes Polri.

“Tugas kami sehari hari adalah menyusun undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, bekerja sama denga DPR komisi 3 dan terakhir membuat Rancangan Undang Undang KUHP,” paparnya.

Brigjend Pol. Agung memaparkan, bahwa Undang Undang KUHP yang digunakan merupakan produk Kolonial.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu Undang Undang nomor 1 tahun 1946 yang berarti usianya Sudah 73 tahun, tapi produknya sejak zaman Belanda jadi umurnya udah 103 tahun 103 tahun,” bebernya.

Undang Undang ini belum pernah di rubah, Brigjen Pol. Aging menyebutkan, baru rencana bulan ini disahkan oleh DPR RI.

“Terakhir membuat Rancangan Undang Undang KUHP, yang Insyaallah bulan ini disahkan oleh DPR RI. Ini merupakan Produk Anak anak Bangsa Indonesia yang ajli dalam bidang Hukum Pidana,” Terang Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H. M.H.

Brigjen Pol. Agung Makbul menyampaikan himbauan kepada peserta Pelatihan, agar dapat mensosialisasikan Sadar Hukum kepada masyarakat Indonesia sebagai wujud menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

“Jangan bermain main dengan tekhnologi yang sifatnya tidak tahu persis, kemudian disebarkan berita hoax itu sangat bahaya sekal. Karena akan bisa menumpahkan atau permusuhan antara suku antara satu dengan yang lainnya, apabila juga tahu persis permasalahannya lebih baik hentikan Share itu yang akan mengakibatkan ujaran kebencian,” pungkas Brigjem Pol. Dr. Agung Makbul Drs., S.H., M.H.

Penulis : Khanza/Jon
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.