Terkait Surat Edaran Kemendikbud, Kabidhumas Polda Banten : Perlu Dipahami dan Dilaksanakan

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh sekaligus greget oleh para pelajar yang terlibat aksi unjuk rasa. Kejadian itu terjadi di beberapa Kota Besar di Indonesia terutama Ibu Kota Jakarta, Rabu (25/09/2019) lalu.

Banyak dari berbagai pihak menyayangkan hal tersebut lantaran dianggap perbuatan mereka tidak untuk porsinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah yang berkepentingan seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi P, S.I.K, MH. mengatakan Surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan.

“Untuk pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental serta pendidikan moral anak-anak kita semua,” kata Kombes Pol Edy Sumardi, Minggu (29/09/2019).

Edy mengaku menyesalkan atas peristiwa yang terjadi. Tidak hanya di Jakarta, kejadian yang tak pantas untuk ditiru justru memicu terjadi hal serupa di beberapa Kota Besar.

“Secara pribadi, atas peristiwa pelajar yang turut serta dalam unjuk rasa, sangat menyayangkan kenapa hal itu bisa sampai terjadi,” ujar Edy.

Didalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Antara lain yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Ketiga, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Edy menambahkan, surat edaran ini juga sebagai kontrol sistem. Menurutnya, kontrol sistem itu perlu dilakukan oleh semua pihak. Baik di sekolah oleh para pengajar, lingkungan dan orangtua.

Ia pun mengingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang beredar terutama di media sosial.

“Mari kita sama-sama saling memberi nasihat dan mengingatkan satu sama lain. Jika ada informasi ataupun isu, yang perlu diperhatikan adalah mencari dari berbagai sumber. Cari kebenaran dan sumber informasi yang dapat dipercaya juga dipertanggungjawabkan,” imbaunya.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.