Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Lampung Utara

Spread the love

Jurnalline.com, Lampun Utara – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Lampung Utara berhasil diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya yaitu Sukur Wahyudi alias Kancil (24) warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dan Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan, kedua tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda, pertama kali yang diamankan adalah Sukur Wahyudi alias Kancil.

“Tersangka Sukur diringkus Pada hari senin tgl 21 oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kec. Abung Semuli dengan barang bukti berupa 2 paket shabu,” kata Iptu Andre, Selasa (22/10/19).

Lanjut Iptu Andre, setelah mengamankan tersangka Sukur anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut dan kembali berhasil menangkap tersangka Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya dengan barang bukti 19 paket sabu siap edar.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Andre Gustami.

Penulis : Hdr
Editor : Fay
Sumber rilis : Humas polres LU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.