Irjenpol Boy Raffi Amar, Waka Lemdiklat Polri : Indonesia Darurat Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com Jakarta, –
Lemdiklat dan Pusdokkes Polri bersama Asosiasi Rehabilitasi Narkoba Indonesia (AIRI), Yayasan Sahabat Rekan Sebaya, Yayasan Karisma dan Indonesia AIDS Coallition (IAC) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyelarasan Program Rehabilitasi Narkoba dan HIV AIDS di Instansi Polri di 23 Polres seluruh Indonesia guna menyelaraskan regulasi terkait penanganan rehabilitasi narkoba dalam rangka menurunkan stigmatisasi dan diskriminasi dalam penanganan HIV AIDS di Hotel Manhattan,Jakarta, Rabu (23/10/2019)

Merujuk data BNN pada 2018, angka penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar di 13 ibukota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2% atau setara dengan 2,29 juta orang di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal itu dikatakan oleh Irjen Boy Raffi Amar, Waka Lemdiklat Polri dalam sambutannya sebelum membuka acara.

Kerugian ekonomi maupun sosial akibat narkoba mencapai 84,7 triliun, mencakup kerugian sosial sebesar 77,4 triliun dan 7,3 triliun kerugian pribadi, bahkan Presiden juga sudah menyampaikan bahwa Indoneaia memasuki fase darurat narkoba.

Sebagai tempat rujukan rehabilitasi narkoba di Instansi Polri yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pemerintah, Unit Narkoba RS Bhayangkara Lemdiklat Polri mempunyai tugas pokok mendukung operasional kepolisian.
Salah satunya yaitu melaksanakan terapi dan rehabilitasi narkoba serta penanganan HIV AIDS untuk pengguna / penyalahgunaan narkoba agar dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas rehabilitasi narkoba yang ada di Instansi Polri sesuai UU Narkotika dan peraturan yang berlaku, tutup Boy mengakhiri sambutannya.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.