Kajari Hutamrin Beri Rambu-Rambu Kepada Kepala Desa se Lampung Selatan
October 30, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Pemerintah Desa se lampung selatan ( lamsel ) yang bekerja sama dengan Kejari, Polres dan Inspektorat Lamsel, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Rabu (30/10/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Hutamrin SH.MH mengingatkan harus adanya memory serah terima jika ada peralihan kepemimpinan dari (pejabat) kepala desa lama ke kepala desa baru. Menurut Hutamrin, hal ini untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan dana desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.
“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana pemerintah, dalam hal ini adalah dana desa per 1 Januari – 31 Desember. Apa bila ada peralihan (Kepemimpinan) harus ada memory serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan pejabat lama. Sedangkan pejabat baru bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas,” terang Hutamrin
Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, dalam persepsi kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) memberikan sosialisasi ke aparatur desa terkait aturan hukum sebagai rambu-rambu mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum. Merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum, sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamsel AKBP Syarhan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Maradona menambahkan, dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan atau penegak hukum (APH),” terang Tri Maradona.
Jadi, terus Tri, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.
“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri Maradona.
Sementara, Kepala Inspektur Daerah setempat, Joko Sapta menjelaskan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat menjalankan tugas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
“Seperti, jika ada temuan yang bersifat administratif, maka APIP akan mengupayakan pengembalian temuan itu paling lama selama 60 hari ke kas negara. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka penanganan lebih lanjut akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Joko.
Penulis : Samsul
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,021)
- Internasional (30)
- Nasional (84,876)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 03/Teluk Pucung Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- September 19, 2026
Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda
- September 19, 2026
Kasal Tinjau Sejumlah Program Dan Kegiatan Kemaritiman Di Wilayah Tanjung Pinang
- September 19, 2026
Antusiasme Masyarakat Padati Navy Fair Di Monas
- September 19, 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



