Polda Banten Mengamankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Subdit I Ditresnarkoba Polda banten berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana penjual obat-obatan terlarang di dalam toko yang beralamat di kelurahan Banjar agung kecamatan cipocok jaya Kota serang, rabu (09/10/2019) jam 19.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H kepada awak media, Kamis (10/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Kesehatan tentang penjualan obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua pemuda KH (19) dan ZF (21) warga Kabupaten Aceh utara Provinsi Aceh.

“Bedasarkan informasi di dalam toko yang beralamat di kelurahan Banjar agung kecamatan cipocok jaya Kota serang, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan selanjutnya tim melakukan pengembangan ,” Katanya.

Kemudian Dirresnarkoba menyampaikan bahwa saat melakukan pemeriksaan pelaku tim menemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 210 (dua ratus sepuluh) butir Tramadol yang ditemukan didalam kardus box, 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir jumlah 80 ( delapan puluh) butir heximer yg di temukan di dalam kantong celana ZF, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir jumlah 28 (dua puluh delapan ) butir tramadol.

“”Hasil interogasi tersangka, mengakui kesemuanya barang bukti tersebut miliknya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian polisi menyita barang bukti berupa sesuai daftar barang bukti kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Ujarnya.

Kemudian Kombes Pol Yohanes menyampaikan bahwa untuk tersangka akan dikenakan Pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.