Polsek Tanjung Batu Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Lagi asyik nonton Orgen Tunggal,sebuah Sepeda Motor Honda Revo BE 5874 WH milik Rusdi Bin Harun (50) warga Desa Sri Kembang III Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir digasak maling.

Saat ingin nonton OT,korban meletakkan Sepeda Motor milknya tak jauh dari tempat keramaian OT,dengan jarak 25 meter,ketika ingin pulang,Sepeda motornya sudah tidak ada.Dan korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Batu.

Atas laporan korban, pihak Polsek langsung melakukan penyidikan dan mengidentifikasi keberadaan tersangka ,Sabtu (5/10) Pukul 23.00 Wib dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu AKP Masri SH didampingi Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka FY (22) seorang Buruh asal Desa Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Ogan Ilir dan AC (22) Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.

Dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Silver milik korban dengan Nomor Polisi BE 5874 WH.
Dan 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Revo warna Merah Silver milik tersangka tanpa nomor polisi guna kepentingan penyidikan.

Akibat tindak pidana pencurian tersebut,kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Penulis : Syaroni
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.