Penyesuaian Iuran, BPJS Kesehatan Kab.Minahasa Devisit Rp.65Miliar
November 16, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Terkait dengan penyesuaian iuran yang telah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Latar Belakang adalah Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan patut dipahami sejak tahun 2014, sampai tahun 2019 menurut ahli hitung/aktuaris kondisi seperti ini tidak BEP sebab iuran yang ditetapkan kecil.

Doni Jembar Saefuddin
(Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano), didampingi Almira Pramita Radjaloa, (Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik) kepada Media Jurnalline Cyber Media, Jumat (15/11).
“Dengan memperhatikan Aspirasi, Kemampuan, serta Ability masyarakat, sebagian peserta turun kelas mandiri wajar-wajar saja namun demikian harus diperhatikan jika ada tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebab menurutnya Sampai akhir september dan awal oktober tahun 2019 BPJS Kesehatan cabang Minahasa, dari data yang ada Tunggakan peserta Mandiri mencapai Rp.65 Miliar.” kata Doni
Secara kalkulasi sebenarnya 70% anggaran ini telah ditanggung Pemerintah pusat. oleh karenanya ia berharap kedepan suda tidak lagi masyarakat miskin/tidak mampu ada dalam kategori mandiri, melainkan ada dalam kategori PBI (gratis baik APBN/APBD).
Dengan tetap memperhatikan kemampuan dan finansial masyarakat, Ia berharap pemerintah daerah harus seluruhnya mengkofer dan membiayai gratis seluruh masyarakat miskin/tidak mampu Dengan proses verifikasi dan validasi.
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp.42.000, berlaku sejak 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan per 1 Agustus sampai 31 Desember 2019
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) : Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a.) Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b.) Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c.) Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran dimulai 1 Januari 2020
3. Adapun Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a.) Kelas III menjadi Rp.42.000,-,
b.) Kelas II menjadi Rp.110.000,-
c.) Kelas I menjadi Rp.160.000,
“Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.”
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri, “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,”
Dijelaskan Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut terkena dampak hanya 3% .
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, dimana penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh,” urainya
Senada disampaikan Almira Pramita Radjaloa, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kabupaten Minahasa dengan adanya penyesuaian tarif jangan ada kegaduhan lagi ditengah masyarakat, dan tentunya hal Menjadi Pekerjaan rumah sehingga program ini akan terus dilakukan, dan perbaikan dari aspek pemanfaatan, kualitas layanan kesehatan, dan manajemen kepesertaan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang tidak mampu penerima bantuan penerima upah (PBPU), sehingga dengan adanya satu frekwensi lewat Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh masyarakat Minahasa, ini akan lebih memaksimalkan program khususnya diwilayah kabupaten Minahasa dan sekitarnya.”
“Menumbuhkan kesadaran dalam hal kepatuhan lewat informasi, sosialisasi, dan workshop, arti pentingnya Gotong Royong menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa dalam memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui penyesuaian iuran akan mengalami perbaikan secara sistemik.” tandasnya
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



