Penyesuaian Iuran, BPJS Kesehatan Kab.Minahasa Devisit Rp.65Miliar

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Terkait dengan penyesuaian iuran yang telah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Latar Belakang adalah Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan patut dipahami sejak tahun 2014, sampai tahun 2019 menurut ahli hitung/aktuaris kondisi seperti ini tidak BEP sebab iuran yang ditetapkan kecil.

Doni Jembar Saefuddin
(Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano), didampingi Almira Pramita Radjaloa, (Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik) kepada Media Jurnalline Cyber Media, Jumat (15/11).

“Dengan memperhatikan Aspirasi, Kemampuan, serta Ability masyarakat, sebagian peserta turun kelas mandiri wajar-wajar saja namun demikian harus diperhatikan jika ada tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebab menurutnya Sampai akhir september dan awal oktober tahun 2019 BPJS Kesehatan cabang Minahasa, dari data yang ada Tunggakan peserta Mandiri mencapai Rp.65 Miliar.” kata Doni

Secara kalkulasi sebenarnya 70% anggaran ini telah ditanggung Pemerintah pusat. oleh karenanya ia berharap kedepan suda tidak lagi masyarakat miskin/tidak mampu ada dalam kategori mandiri, melainkan ada dalam kategori PBI (gratis baik APBN/APBD).

Dengan tetap memperhatikan kemampuan dan finansial masyarakat, Ia berharap pemerintah daerah harus seluruhnya mengkofer dan membiayai gratis seluruh masyarakat miskin/tidak mampu Dengan proses verifikasi dan validasi.

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp.42.000, berlaku sejak 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan per 1 Agustus sampai 31 Desember 2019

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) : Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a.) Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019
b.) Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c.) Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran dimulai 1 Januari 2020

3. Adapun Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku mulai 1 Januari 2020 :
a.) Kelas III menjadi Rp.42.000,-,
b.) Kelas II menjadi Rp.110.000,-
c.) Kelas I menjadi Rp.160.000,

“Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.”

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri, “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,”

Dijelaskan Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut terkena dampak hanya 3% .

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, dimana penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh,” urainya

Senada disampaikan Almira Pramita Radjaloa, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kabupaten Minahasa dengan adanya penyesuaian tarif jangan ada kegaduhan lagi ditengah masyarakat, dan tentunya hal Menjadi Pekerjaan rumah sehingga program ini akan terus dilakukan, dan perbaikan dari aspek pemanfaatan, kualitas layanan kesehatan, dan manajemen kepesertaan.

“Jangan ada lagi masyarakat yang tidak mampu penerima bantuan penerima upah (PBPU), sehingga dengan adanya satu frekwensi lewat Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh masyarakat Minahasa, ini akan lebih memaksimalkan program khususnya diwilayah kabupaten Minahasa dan sekitarnya.”

“Menumbuhkan kesadaran dalam hal kepatuhan lewat informasi, sosialisasi, dan workshop, arti pentingnya Gotong Royong menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa dalam memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui penyesuaian iuran akan mengalami perbaikan secara sistemik.” tandasnya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.