Bank Banten Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan GCG Rencana Penguatan Permodalan
December 22, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Sebagaimana diketahui bahwa tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal, untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab dan kemandirian untuk memperoleh kepercayaan investor atau pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, dalam rencana penguatan permodalan, Bank Banten telah menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal serta turut melibatkan Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat kajian hukum serta asistensi hukum selama proses pelaksanaannya.
Selain sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai Bank Pembangunan Daerah ketiga yang melantai di bursa, kualitas pelaksanaan GCG perlu dilakukan dalam upaya menjamin hak-hak para pemegang saham, dan tentunya dalam hal kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.
“Selain pihak-pihak penunjang pasar modal lainnya, Bank Banten berinisiatif untuk berkolaborasi dengan Kejagung RI dalam mendukung penguatan permodalan. Nantinya pihak Kejagung RI akan memberikan pertimbangan hukum berupa penyampaian opini legal (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) yang tentunya memiliki posisi penting untuk memperkuat proses dan memberikan broader view tentang rencana penguatan permodalan tersebut. Upaya ini adalah pre-emptive initiative, sehingga seluruh risiko terkait dengan pengambilan keputusan strategis dapat teridentifikasi, terukur, termonitor dan terkendali dengan baik. Melalui tahapan ini, kami memberikan pesan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa seluruh jajaran pengurus dan karyawan Bank Banten memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan Bank Banten. Tentunya bertransformasi dari sebuah bank swasta yang memiliki orientasi serta model bisnis yang berbeda bukanlah perkara mudah. Namun demikian dengan adanya komitmen bersama, tidak hanya dari pengurus dan pemerintah provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT), namun juga keberpihakan dari seluruh pemangku kepentingan yang memiliki tujuan untuk mendukung kemandirian Provinsi Banten dan menjadikannya bermanfaat bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat.” Jelas Direktur Bank Banten Kemal Idris.
Pada kesempatan terpisah, menurut Syaiful Adrian selaku praktisi pasar modal, “tata kelola perusahaan merupakan salah satu elemen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, khususnya dalam industri perbankan yang berstatus sebagai perusahaan terbuka. Dalam upaya peningkatan kualitas komunikasi perusahaan terbuka dengan pemegang saham atau investor, dan peningkatan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan serta peningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi tentunya memiliki peranan penting dalam menjamin keberlangsungan bisnis jangka panjang Bank Banten. Sehingga dengan melibatkan stakeholder yang lebih luas, khususnya Kejagung RI dalam pemberian opini serta asistensi hukum proses penguatan permodalan Bank Banten adalah sebuah langkah positif yang dapat membangun serta memperkuat kepercayaan investor dan juga masyarakat Banten.”
Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. H. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka, “Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan untuk memberi nilai tambah secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan seluruh kepentingan stakeholder. Landasan GCG adalah modal, etika, budaya, dan aturan yang berlaku umum. Prinsip-prinsip GCG harus menjamin para pengambil keputusan dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terpengaruh keputusan tersebut, termasuk perusahaan itu sendiri, para pemegang saham, kreditur dan public penanam modal. Oleh karena itu, GCG Bank Banten dalam penguatan modal harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham, persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham, peran stakeholders yang terkait, keterbukaan dan transparansi, dan akuntabilitas pengurus. Dengan demikian penguatan modal Bank Banten akan senantiasa mengindahkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan untuk semua.”
Menanggapi hal tersebut, Didi Wandi, S.E., M.M. selaku akademisi dari STIE Banten mengatakan bahwa: “Pendampingan Kejagung dalam rencana penguatan permodalan Bank Banten merupakan langkah yang sudah tepat untuk mendobrak stigma pendirian Bank Banten yang terkesan syarat dengan masalah. Dengan dilakukannya hal tersebut, manajemen menempatkan Bank Banten dalam posisi terbuka sekaligus menunjukan kesiapannya untuk memastikan bahwa pelaksanaan penguatan permodalan dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip GCG. Kami berharap bahwa hasil dari kajian dan asistensi hukum dimaksud dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dalam menudukung kemajuan Bank Banten sebagai satu-satunya Bank Pembangunan Daerah milik Provinsi Banten.”
Menurut Haji Embay, sebagai putra asli Banten dirinya sangat memperhatikan setiap perkembang yang terjadi di Provinsi Banten. Tak luput dari pehatiannya terkait perkembangan Bank Banten. “Saya juga melihat perkembang terkait permodalan Bank Banten, dari awal saya mengikutinya. Menjadi Bank yang sehat memang membutuhkan modal yang cukup besar. Saat ini Bank Banten juga membutuhkannya untuk menunjang perjalanan bisnisnya. Lika-liku terkait hukum yang dihadapinya pun saya mengikuti. Saya sangat mengapresiasi Bank Banten berkolaborasi dengan Kejagung RI untuk menuntaskan persoaalan hukum yang harus diselesaikan Bank Banten. Kalau bisa apa yang menjadi akar permasalahan Bank Banten bisa segera dituntaskan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi hambat yang dihadapi demi kemajuan Bank. Tapi perlu digaris bawahi ini tidak hanya untuk kemajuan bank tapi kemajuan bersama masyarakat Banten dan Provinsi Banten. Selain itu, perlu dipikirkan juga oleh Manajemen untuk dapat mengubah Bank Banten dari bank Konvensional menjadi Bank Syariah, atau membentuk Unit Usaha Syariah dimana hal tersebut sesuai dengan Banten sebagai provinsi yang religius.” Tutup Haji Embay.
Sebagaimana semangat pendiriannya, Bank Banten harus dapat berperan aktif dalam pemerataan perekonomian, peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan, bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong pembangunan, tidak terbatas pada infrastruktur fisik, namun yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan global seraya menjaga dan melestarikan kebudayaan serta nilai-nilai luhur sebagaimana yang diharapkan oleh stakeholders. Tentunya stigma yang ada jangan sampai menghilangkan nilai manfaat yang jauh lebih besar dan kritikal dalam mendukung kemandirian Provinsi Banten itu sendiri. Oleh karenanya, keberpihakan adalah salah satu hal yang sangat penting, seraya memastikan bahwa proses penguatan permodalan Bank Banten dilakukan secara legitimate sesuai dengan business logics dan ethics yang baik. Alih-alih berdiam diri dan menyerah kepada stigma, dengan tujuan mulia, sudah saatnya seluruh masyarakat Banten bergerak dan mengawal proses penguatan permodalan Bank Banten seraya memastikan bahwa kepercayaan yang telah diberikan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan bank banten dalam upaya membangun bisnis yang sehat serta berkelanjutan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,017)
- Internasional (30)
- Nasional (84,821)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,946)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Kolaborasi TNI-Polri dan Satpol PP, Koramil 05/Bantar Gebang Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif
- September 16, 2026
Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr
- September 16, 2026
Ladang Pertanian Dilanda Kekeringan, Masyarakat Mulai Rasakan Dampak Kemarau Panjang
- September 16, 2026
Puskesmas Kakas Barat Jemput Bola Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kesehatan
- September 16, 2026
Plh. Sekdis Bravo Turangan Dorong Persiapan TKA 2026 untuk Tingkatkan Kemampuan Akademik Siswa
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



