Dengan SIPADES Tertibkan Aset desa

Spread the love

Jurnalline.com, Palembang – Tujuan dibangunnya Aplikasi SIPADES adalah untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di Desa, serta sebagai alat bantu pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa.

Aset desa dapat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh desa. Hal ini juga ditegaskan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang mendefinisikan aset desa sebagai barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Berbagai macam bentuk aset desa terdiri dari spiritual dan budaya, sumberdaya alam, finansial, kelembagaan, sosial, fisik/infrastruktur, sumberdaya manusia.

Dengan jenis aset desa yang bermacam-macam, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola aset desa secara optimal.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset desa, pusat pengembangan informasi pemerintahan daerah (Puspimda Training Centre) bersama tim pengajar direktorat fasilitasi keuangan dan aset ditjen bina pemdes kementerian dalam negeri melaksanakan bimbingan teknis dengan tema “Pendalaman Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi (SIPADES) berdasarkan permendagri nomor 1 tahun 2016“.

Kegiatan ini dihadiri peserta operator aset desa se Kabupaten Muara Enim, yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 Desember 2019 di Hotel Beston Palembang.

Ketua Pelaksana Ashari Amir Basri selaku Direktur Puspimda Training centre yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini bertujuanagar operator desa bisa memahami dan bisa mengelola aset.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapankan operator desa lebih memahami pengolaan aset desa berbasis aplikasi,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Sipades antara lain adalah :
1. Menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku,sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa
2. Menertibkan penggunaan aset untuk berdayaguna dan berhasilguna bagi pemerintah dan masyarakat desa;
3. Mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik Desa;
4. Sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tatakelola aset yang dimiliki termasuk inventarisasi, kodefikasi dan labelisasi aset desa.

Penulis : Dian
Editor : Virly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.