Lantik Anggota BPD, Bupati Roring Harap Pahami Tugas Fungsi dan Larangan

Spread the love

Jurnalline.com, minahasa – Bertempat di Wale ne Tou, Sasaran Tondano, Senin (9/12), dilaksanakan pelantikan pengambilan sumpah janji terhadap 878 orang BPD dari 135 desa, dan dari 21 kecamatan se kab.minahasa.

Kegiatan diawali dengan Laporan dari Kadis PMD Kab.Minahasa, selanjutnya Pembacaan SK Oleh Sekretaris Dinas PMD.

Kegiatan Pelantikan sumpah dan janji anggota BPD ini berLatar belakang dengan berkahirnya masa tugas anggota BPD yang ada oleh karenanya dilaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hal ini juga berdasarkan sesuai SK Bupati Minahasa, dimana Anggota BPD memiliki kapasitas materi terkait UU tentang desa, dan Tujuannya agar BPD mempunyai legalitas serta penguatan dan optimal dalam melaksanakan tugasnya.

“Proses pemilihan anggota BPD dengan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Minahasa. materi terkait dasar pelaksanaan tentang desa, peraturan tahun 2016, program kerja, dan tujuan kegiatan agar memperoleh legalitas dan penguatan pada pelaksanaan pembangunan didesa.

Pada intinya dalam arahannya Bupati Ir Royke Oktavian Roring, MSi menyampaikan bahwa Tupoksi anggota BPD agar mampu menjadi penyalur setiap aspirasi masyarakat.

“Diketahui bahwa BPD memiliki 3 fungsi, 13 tugas juga ada 9 larangan, Hal ini saya sampaikan sudah sesuai dengan aturan yang ada. sehingga harapan dari seluruh rakyat yang ada di desa secara berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten sampai di provinsi tugas yang sangat mulia dari dan untuk membangun desa mari kita memberi diri untuk membangun desa,” tandas Bupati.

Adapun tugas penting anggota BPD, diantaranya adalah mengali aspirasi masyarakat, mengelola, menyalurkan, menyelenggarakan musyawarah bpd, musyawarah desa, membentuk pemilihan desa, membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja hukum tua, realisasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga lainnya sesuai ketentuan perundang undangan.

Ditambahkannya, setiap permasalahan dan keluhan warga masyarakat minahasa yang dilaporkan lewat RR-RD Call Center harus cepat ditanggapai hal ini guna menuju Minahasa yang semakin maju, berdaulat, Adil Sejahtera dan semakin hebat.

Turut hadir Asisten pemerintahan dan kesra DR. Denny Mangala, MSi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefri S. Sajow SH, Kabag Hukum Setdakab Willem Nainggolan, SH, Kabag Humas dan Protokol Maya Marina Kainde, SH, MAP,

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.