Melawan Saat Pengembangan, Polisi Berikan Tindakan Tegas Terukur Residivis Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 3 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku Bandar Narkotika jenis Metamphetamine/Shabu dengan melakukan tindakan tegas dan terukur pada hari Kamis 05 Desember 2019, sekira pukul 13.28 wib dilokasi kejadian Jalan Plumpang no.10 Rt02/07 Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konference persnya, di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat 6 Desember 2019 mengatakan, “penangkapan tersebut berawal dari informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa adanya seorang yang memakai sekaligus mengedarkan Narkotika di Wilayah Plumpang Jakarta Utara, “paparnya didepan para awak media yang hadir.

“Kemudian, lanjutnya, “Unit 4 Subdit 3 di bawah Pimpinan Kompol Malvino melakukan observasi, penyelidikan dan pengamatan dilokasi, kemudian ditemukan ciri-ciri yang sangat mirip dengan info yang didapat. Team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, yang berinisial S, lalu ditemukan 1 kotak kardus lampu berisikan paket sabu yang disimpan didalam lemari, yang berada di kontrakannya”.

“Saat team melakukan interogasi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Papi (DPO), dan saat dilakukan pengembangan untuk mencari seseorang yang bernama Papi (DPO) tersangka S, melakukan percobaan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan dan berusaha merebut salah satu senjata petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2kali ke udara, namun tersangka S, tetap melakukan perlawanan terhadap petugas, selanjutnya untuk menjaga keselamatan petugas, maka terhadap tersangka S, dilakukan tindakan tegas terukur, “lanjut Yusri.

Menurut Subdit 3 Unit 4 Malvino, “Pelaku merupakan residivis, pernah ketangkap dan ditahan tahun 2014, karna kedapatan membawa 1 kg sabu sabu, Bulan Mai kemaren sempat ketangkap lagi, sebagai pemakai, sempat di rehab. Saat melakukan aksinya kemarin, pelaku memakai mobil hasil curian.

“Pelaku terpaksa kami tindak dengan tindakan tegas terukur, karna tidak mengindahkan peringatan petugas saat pengembangan, pelaku langsung dilarikan ke RS Polri untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran tersangka Papi (DPO). Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Khanza
Editor : Virly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.