Polisi Temukan Brangkas Berisi 7 Senpi Dan Granat Tangan Dari Pengeledahan Rumah Coboy Jalanan
December 31, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan kembali menemukan temuan lainnya dari Pelaku Koboi Jalanan yang sempat Viral yang terjadi pada tanggal (23/12) di daerah Kemang Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan kali ini ,Petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh pucuk senjata api lengkap dengan amunisi dan satu granat tangan.

Dalam keterangan Persnya Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono didampingi oleh Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama dan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh Polres Jakarta selatan terkait Aksi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AM dengan melepaskan tembakan ke udara kepada dua remaja di daerah Kemang Jakarta Selatan.
“Dari hasil lengembangan, Jajaran Polres Jakarta Selatan mengeledah dikediaman tersangka (26/12) ditemukan Tujuh Senpi didalam berangkas lengkap dengan amunisi dan granat tangan, “ujar Gatot kepada Wartawan di Mapolda , Selasa (31/12/2019).
Selanjutnya Gatot menjelaskan Pada saat penemuan Senpi tersebut, Tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Perbakin dan Kepolisian.
“Semua (Senpi) ini tidak ada izinnya , Yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan kepada kita izin yang dimiliki, dari mana datangnya (Senpi) nanti kita informasikan kepada rekan rekan(wartawan) kita masih dalami dari mana Senpi tersebut di dapat,” kata Gatot.
Dari keterangan tersangka Senpi tersebut hanya untuk koleksi pribadi dan belum pernah di gunakan diluar rumah.
“Yang bersangkutan senang koleksi senpi ,tetapi persoalan nya cara mendapatkan (Senpi) tidak ada izinnya ,” Tutur Gatot.
Kemudian Gatot menegaskan bahwa pelaku tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme dan kejahatan jalanan lainnya dengan mengoleksi Senpi tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan terorisme dan kejahatan-kejahatan Jalanan, sementara senpi itu dipakai untuk berfoto foto , ini masih kita dalami lagi,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama menambahkan , Pihaknya sebelumnya menemukan barang bukti Satwa dilindungi yang di awetkan (26/12) di kediamannya di jalan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Dari pengungkapan tersebut kemudian kami menemukan temuan lainnya berupa kepemilikan senjata api lengkap dengan amunisi di dalam handphone miliknya, “katanya.
Pada saat pemeriksaan tersangka tidak koperatif untuk memberikan kunci berangkas tersebut kepada petugas.
“Kami terpaksa membuka secara paksa, butuh dua hari untuk dapat membuka berangkas tersebut, akhirnya kami menemukan barang bukti (Senpi) di dalam berangkas Pelaku ,”ungkap Bastoni.
Kemudian Bastoni menjelaskan temuan barang bukti Senpi di dalam berangkas kediaman Tersangka.
“Di dalam brankas kami berhasil menemukan tiga senjata api Laras panjang jenis AR 15 , M4 dan softgun, kemudian empat Laras pendek jenis glok 19 kaliber, zoraki kaliber serta G2 elite kaliber dan satu granat tangan ,” bebernya.
Kini pihaknya Polres Jakarta Selatan dibackup Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus penemuan Senpi tersebut.
“Kami bersama dengan Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus ini , dari mana didapatkan Senpi tersebut,” tutup Mantan Kapolres Tulungagung dan Banyuwangi ini.
Akibat perbuatannya tersangka AM akan dijerat dengan pasal berlapis Mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 40 Jo Pasal 21 UU 5/ tentang koleksi satwa langka dilindungi , serta UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara maksimal seumur hidup.
Penulis : Khanza
Editor : Ndre
Sumber : Hms
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,358)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Pratu Supratmma dari Yonif 754 Kostrad Juara 1 Obstacle Run Cenderawasih 8K
- August 21, 2026
Kostrad Peduli, Pangdivif 3 Kostrad Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana NTT
- August 21, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Tinjau Lattis Tingkat Baterai Yonarhanud 16 Kostrad
- August 21, 2026
Semarak HUT RI, Satgas Yonarmed 13 Kostrad dan PLBN Badau Gelar Jalan Sehat Bersama
- August 21, 2026
Tugu Waspada Mulai Dibangun, Teguhkan Identitas dan Semangat Prajurit Yonif 432 Kostrad
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



