Akhirnya Elly- Moktar Resmi Dilantik Kemendagri Sebagai Bupati Wabup Talaud

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kementrian Dalam Negeri RI, Tito Karnavian secara resmi melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Aunda Parapaga sebagai Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara periode tahun 2020-2025.

Pelantikan itu dilakukan di komplek Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (26/02/2020) dimulai pukul 08.00 WIB itu digelar tertutup.

“Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan Pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada, dan ternyata penegakan aturan, UU di Indonesia ini sangat tegas,” kata Elly.

Sebelumnya, proses pelantikan Elly dan Moktar menjadi polemik, karena Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey enggan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih Talaud tersebut.

“Olly berdalih Elly sudah tiga periode memegang masa jabatan, dan ia berpegangan pada putusan Mahkamah Agung Berdasarkan tata aturan, pemegang kewenangan utama melantik bupati/wali kota adalah gubernur/wakil gubernur.”

Tapi, ketika gubernur ataupun wakil gubernur berhalangan, mendagri akan menggantikannya untuk melantik bupati/walikota.

Setelah proses pelantikan di Kemendagri, Elly mengaku tak lagi mempersoalkan perihal polemik pihaknya dengan Olly. Elly mengatakan persoalan hukum yang digugat Olly sudah selesai dan akan menjalin kembali hubungan dengannya setelah dilantik sebagai Bupati Talaud.

“Gubernur OD yang tidak datang dalam pelantikan, mungkin aja ada halangan. Dan kami yang akan datang kesana untuk menghadap beliau dan kemudian melaporkan hasil dari pelantikan pada hari ini,” kata Elly.

Di tempat yang sama, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan secara konflik saling gugat antara pihak Olly dan Elly sudah selesai. Ia menerangkan Kemendagri sudah melakukan gelar perkara dengan mengundang Olly, Elly, pakar hukum tata negara, dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Jadi Ini lah keputusan yang kita ambil setelah kita gelar perkara kemaren setelah dihadiri kedua belah pihak,” kata Bahtiar.

Sebelumnya, polemik tertundanya pelantikan Elly-Moktar bermula tatkala Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey enggan melantik pasangan kepala daerah terpilih itu jadi Bupati dan Wakil Bupati Talaud. “Olly sendiri enggan melantik dengan argumentasi karena menganggap Elly sudah tiga periode menjalani masa jabatan dengan berpegang pada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Elly dan Moktar dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 dengan perolehan suara (22.656suara) yang seharusnya Elly sudah dilantik sejak 21 Juli 2019.

Diketahui Elly pernah menjabat sebagai Bupati Talaud selama satu periode pada 2004 sampai 2009. Kemudian Elly kembali terpilih pada periode kedua. Akan tetapi, ia diberhentikan karena perbuatan tindak pidana korupsi. Pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, Elly dinyatakan bersalah.

Lantas, masa jabatan Elly pada periode kedua ini yang kemudian menjadi persoalan tersendiri. Melalui SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi, Elly diberhentikan per tanggal 10 Agustus 2011.

Elly dilantik dalam periode kedua menjabat sebagai Bupati Talaud pada 21 Juli 2009. Hal itu menunjukkan ia menjabat selama 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.