Ini Kinerja Idham Azis di Tiga Bulan Pertama Jadi Kapolri
February 11, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Tanggal 1 Februari lalu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah 3 bulan menjabat sebagai Tri Brata 1.

Memimpin sekitar 470 ribu orang anggota Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Satu hal yang tak berubah dari sosok Idham adalah sikap tegas dan konsistensinya menegakkan hukum.
Leadership atau jiwa kepemimpinannya sangat terpuji.
Idham, tetaplah Idham, yang sederhana, lurus dalam menjalani kehidupan ini dan jujur.
Dalam sebuah kesempatan, ia pernah mengatakan, “Ilmu akan membimbing kita pada kearifan hidup, tanpa harus mengecilkan arti orang lain”.
Itulah sebabnya, Idham secara tegas mengingatkan anak buahnya untuk berlomba mencetak prestasi kerja.
Sehingga, budaya menghadap alias setor muka kepada atasan untuk minta-minta jabatan tidak perlu lagi dilakukan.
Hal ini diungkapkan Idham pekan lalu seusai memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) terhadap 5 anggota Polri berprestasi di bidang olahraga.
“Siapa saja anggota Polri yang berprestasi, saya berharap bapak SDM betul-betul bisa didata dan organisasi Polri harus beri perhatian kepada mereka yang betul-betul berprestasi. Parameter itu harus paling atas. Bukan yang kasak-kusuk, bukan yang menghadap-hadap baru dikasih jabatan,” kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Idham, saat ini jumlah personel Polri di Indonesia sebanyak 470 ribu orang, dan yang kerap menghadap-hadap ke pimpinan untuk meminta jabatan presentasenya hanya sekitar 0,01 persen.
“Pertanyaannya, bagaimana yang tidak menghadap, saya betul-betul berharap kepada rekan-rekan di depan saya, ini adalah prestasi dini yang harus dikedepankan,” sambung Idham.
Penghargaan yang didapat anggota berprestasi ini, diharapkan Kapolri menjadi pemicu bagi seluruh anggota Polri lainya untuk meninggalkan cara rajin menghadap pimpinan guna mendapat jabatan atau pangkat.
Kebijakan Idham yang baru-baru ini juga mendapat apresiasi saat ia memberikan kesempatan bersekolah di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bagi 11 anggota Polri yang menyandang disabilitas (cacat) akibat melaksanakan tugas negara di berbagai operasi.
Adapun ke 11 Peserta tersebut adalah personel Polri telah berjasa menjaga keutuhan NKRI yaitu memberikan pengamanan dalam Operasi Tinombala (Sulteng), Operasi Cintai Damai (Polda Aceh), Satgas Amole (Papua), Satgas Tegak Rencong (Aceh), Satgas Aman Nusa (Papua), Kontak senjata di Peudada Aceh, dan Laka Lantas dalam rangka pengamnan kunjungan Presiden RI, Satgas Unras di Papua, serta peragaan HUT Brimob.
Kebijakan Idham ini merupakan wujud penghargaan selaku pimpinan Polri dalam memberikan reward alias penghargaan kepada anggota yang telah berjasa melaksanakan tugas Kepolisian dengan mengorbankan jiwa raga.
Ini merupakan pertama kali diberikan kepada para Personel Polri yang menjadi korban dalam Satgas operasi.
Ia juga terus mengingatkan kepada seluruh anak buahnya untuk selalu kerja ikhlas, jujur dan jangan pernah mengabaikan keluarga sebab hanya keluarga tempat terbaik untuk kembali dan mau menerima apa adanya.
Ia juga sering mengingatkan kepada jajaran kepolisian, “Tidak perlu menjadi orang besar, tapi cukup dengan melaksanakan tugas negara dengan sebaik-baiknya”.
Sebab, kata Idham kepada jajaran Kepolisian, sekecil apapun peranmu, itu akan menjadi catatan sejarah yang mewarnai perjalanan karier yang kelak akan diceritakan dengan penuh kebanggaan kepada anak cucu.
Singkat kata, 3 bulan pertama sudah dilewati Idham dalam jabatannya sebagai Kapolri.
Idham sedang terus membuktikan bahwa masa tugasnya yang sangat amat singkat selama 14 bulan menjadi Kapolri, akan terus ia isi dengan melakukan yang terbaik bagi organisasi Polri.
Masih ada waktu sekitar 11 bulan lagi, untuk bisa dimanfaatkan Idham melakukan hal hal baik.
Publik menunggu kinerja baik, terutama prestasi prestasi kerja Polri dibawah kepemimpinan Idham Azis.
Misalnya, menangkap buronan KPK yang masuk DPO yaitu Harun Masiku, dan dapat mengungkap siapa dalang utama di balik penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,505)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 29, 2026
Waspada Malam Hari, Babinsa Bersama Komduk Rutin Patroli Malam
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



