PMJ Bongkar Penjualan Narkoba Jenis Gorilla, Di Online Shop

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis tembakau sintetis atau biasa dikenal Gorila seberat total 28,4 Kilogram (Kg) yang kerap berjualan melalui platform media sosial. Total, terdapat 13 tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja. Namun berbeda dengan ganja biasa.
Tembakau yang biasa digunakan Gorila disemprotkan dengan bahan kimia yang berbahaya bagi pengguna.

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk ke dalam golongan narkotika.

Dalam keterangan pers nya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di daerah Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.

“Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 8 Febuari 2020.

Mereka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, dan NH. Rinciannya, sembilan tersangka berasal dari Jakarta dan empat tersangka lagi dari Surabaya.

Sedangkan satu DPO lagi berinsial DBB.
Yusri menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu lagi tersangka yang diduga sebagai bandar tersebut.

“Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan,” tutur Yusri.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku mengedarkan dan berjualan narkoba melalui akun online shop di Instagram dan Facebook.

“Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada usernya pengen lakukan transaksi pembelian bisa direct message lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line,” kata Herry.

Dalam transaksi jual beli itu, Herry menyebutkan, pelaku tidak menjual barang haram tersebut dengan sembarangan.
Sebab, kata dia, pembeli diminta mengisi formulir data diri terlebih dahulu untuk kemudian di verifikasi.

“Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan,” tuturnya.

Herry menuturkan, pelaku membanderol narkoba gorila tersebut mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta tergantung berat isi yang diminta oleh pelanggan.
Nantinya, mereka mengirimkan barang tersebut melalui jasa transportasi online ataupun jasa ekspedisi.

“Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.