Polisi Bongkar Kejahatan Mafia Tanah Dengan Dokumen Palsu

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana memberikan perhatian khusus terkait kasus kejahatan mafia tanah.

Terlebih lagi pada tahun 2019 petugas Unit 1 Subdit 2 Harta Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Jaya sukses meringkus para pelaku sindikat tanah yang menjual properti milik pasangan Indra Hoesin dan Nadine Indra Danuningrat.

Permainan yang begitu rapih dari para sindikat itu mengambil harta korban dengan mengelabui Indra untuk menyerahkan sertifikat asli rumah dan tanahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, mafia ini menjual lahan pasangan itu senilai Rp11 miliar lebih.

“Kejahatan terhadap kasus mafia tanah harus menjadi perhatian khusus dengan tindak lanjut kerja sama Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),”terang Nana Sudjana didampingi Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil,di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (12/2).

Hasilnya, Polri dan Kementerian ATR/BPN telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir 2019 lalu. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam acara pengarahan mengenai Penanganan dan Pencegahan Mafia Tanah di Lombok Raya Hotel, Kabupaten Lombok, Provinsi NTB.

Kepada wartawan Kapolda Nana menegaskan, kasus ini menyangkut properti di kawasan elite Kebayoran Baru, tepatnya di Jalan Brawijaya III No 12, Jakarta Selatan. Jadi, pada Januari 2020 lalu Indra berniat menjual rumahnya yang berlokasi di Jalan Brawijaya III No 12, Jakarta Selatan. Lantas seseorang bernama Diah menemuinya dan menyatakan minat untuk membeli rumah itu.

Diah meminta Indra untuk pengecekan keaslian sertifikat properti di Brawijaya itu ke Kantor Notaris Idham dikawasan tebet, Jakarta Selatan. Nah, di sinilah kejahatan mulai terjadi.

Di kantor notaris itu, seseorang bernama Raden Handi alias Adri mengaku sebagai Notaris Idham dan memfotokopi sertifikat asli rumah Brawijaya. Selanjutnya Raden Handi menyerahkan fotokopi sertifikat itu kepada Dedi Rusmanto. Dedi kelak memalsukan sertifikat rumah Brawijaya itu berdasarkan salinan yang ia terima dari Raden Handi.

Sertifikat palsu yang dipegang Dedi Rusmanto lantas ditukar dengan sertifkkat asli pemilik Indra Hoesin ketika pengecekan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengecekan pada 29 Januari 2020 di BPN itu Dedi Rusmanto yang mengaku mewakili pihak pembeli meminjam sertifikat asli dengan alasan untuk memfoto kopi. Namun, yang dilakukan Dedi adalah menukar sertifikat asli yang kemudian ia kuasai dan menyerahkan sertifikat palsu kepada pihak penjual.

Walhasil, Dedi memegang sertifikat asli, sedangkan Indra tanpa sadar hanya memegang sertifikat palsu. Dedi lantas menyerahkan sertifikat asli kepada Diah yang pertama kali menemui Indra pemilik rumah Brawijaya. “Penyerahan sertifikat asli oleh Dedi Rusmanto berlangsung di Cilandak Town Square,” kata Nana.

Menurut nya, Diah menerima setifikat asli ditemani oleh Arnold. “Sedangkan Dedi usmanto menerima imbalan sebanyak Rp30 juta,” lanjut Kapolda.

Kejahatan Diah selanjutnya adalah menjual properti di Brawijaya itu kepada Fendi melalui Kantor Notaris Aldi Putra Johan. “Semua disiapkan, termasuk pasangan Indra dan Nadine palsu. Juga rekening atas nama Indra Hoesin di Bank Danamon yang palsu juga untuk menerima transfer jual-beli properti,” kata Kapolda.

“Uang yang ditransfer Fendi ke rekening itu total Rp11,175 miliar. Selanjutnya, dari rekening Danamon ditransfer lagi sebanyak Rp11 miliar kepada rekening Bugi Martono di Bank BCA,” kata Kapolda Nana. Selanjutnya Bugi Martono mengambil dana tunai dan menyerahkannya kepada Arnold dan Neneng.

Namun, pada Februari 2020, kejahatan mereka terbongkar semua. “Raden Handi dan Arnold adalah pemain lama yang pernah dihukum sebelumnya dalam kasus serupa,” kata Kapolda. Ia menambahkan keduanya mengulang perbuatannya ketika masih dalam status bebas bersyarat, sehingga layak disebut mafia tanah yang berkomplot menguangkan properti orang lain dengan memalsukan dokumen.

Total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang. Masing-masing adalah Dedi Rusmanto yang sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus lain, lantas Raden Handi, Arnold Yoespph DJ Siahaya, Hendry Primariady yang berperan sebagai Indra palsu, Indah alias Siti Djubaedah yang berperan sebagai Nadine I Danuningrat palsu, Bugi Martono yang rekeningnya dipakai menampung uang penjualan rumah.

Selain itu ada pula tersangka Dimas Okgy Saputra, Denny Elza alias Teguh, Neneng Zakiah, dan Diah. Kesemuanya membantu kelancaran kejahatan mafia tanah itu. Namun, Nenang dan Diah masih berstatus buron, masuk di daftar pencarian orang (DPO).

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.