Polisi Bongkar Kejahatan Mafia Tanah Dengan Dokumen Palsu
February 13, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana memberikan perhatian khusus terkait kasus kejahatan mafia tanah.

Terlebih lagi pada tahun 2019 petugas Unit 1 Subdit 2 Harta Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Jaya sukses meringkus para pelaku sindikat tanah yang menjual properti milik pasangan Indra Hoesin dan Nadine Indra Danuningrat.
Permainan yang begitu rapih dari para sindikat itu mengambil harta korban dengan mengelabui Indra untuk menyerahkan sertifikat asli rumah dan tanahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan, mafia ini menjual lahan pasangan itu senilai Rp11 miliar lebih.
“Kejahatan terhadap kasus mafia tanah harus menjadi perhatian khusus dengan tindak lanjut kerja sama Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN),”terang Nana Sudjana didampingi Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil,di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (12/2).
Hasilnya, Polri dan Kementerian ATR/BPN telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir 2019 lalu. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam acara pengarahan mengenai Penanganan dan Pencegahan Mafia Tanah di Lombok Raya Hotel, Kabupaten Lombok, Provinsi NTB.
Kepada wartawan Kapolda Nana menegaskan, kasus ini menyangkut properti di kawasan elite Kebayoran Baru, tepatnya di Jalan Brawijaya III No 12, Jakarta Selatan. Jadi, pada Januari 2020 lalu Indra berniat menjual rumahnya yang berlokasi di Jalan Brawijaya III No 12, Jakarta Selatan. Lantas seseorang bernama Diah menemuinya dan menyatakan minat untuk membeli rumah itu.
Diah meminta Indra untuk pengecekan keaslian sertifikat properti di Brawijaya itu ke Kantor Notaris Idham dikawasan tebet, Jakarta Selatan. Nah, di sinilah kejahatan mulai terjadi.
Di kantor notaris itu, seseorang bernama Raden Handi alias Adri mengaku sebagai Notaris Idham dan memfotokopi sertifikat asli rumah Brawijaya. Selanjutnya Raden Handi menyerahkan fotokopi sertifikat itu kepada Dedi Rusmanto. Dedi kelak memalsukan sertifikat rumah Brawijaya itu berdasarkan salinan yang ia terima dari Raden Handi.
Sertifikat palsu yang dipegang Dedi Rusmanto lantas ditukar dengan sertifkkat asli pemilik Indra Hoesin ketika pengecekan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengecekan pada 29 Januari 2020 di BPN itu Dedi Rusmanto yang mengaku mewakili pihak pembeli meminjam sertifikat asli dengan alasan untuk memfoto kopi. Namun, yang dilakukan Dedi adalah menukar sertifikat asli yang kemudian ia kuasai dan menyerahkan sertifikat palsu kepada pihak penjual.
Walhasil, Dedi memegang sertifikat asli, sedangkan Indra tanpa sadar hanya memegang sertifikat palsu. Dedi lantas menyerahkan sertifikat asli kepada Diah yang pertama kali menemui Indra pemilik rumah Brawijaya. “Penyerahan sertifikat asli oleh Dedi Rusmanto berlangsung di Cilandak Town Square,” kata Nana.
Menurut nya, Diah menerima setifikat asli ditemani oleh Arnold. “Sedangkan Dedi usmanto menerima imbalan sebanyak Rp30 juta,” lanjut Kapolda.
Kejahatan Diah selanjutnya adalah menjual properti di Brawijaya itu kepada Fendi melalui Kantor Notaris Aldi Putra Johan. “Semua disiapkan, termasuk pasangan Indra dan Nadine palsu. Juga rekening atas nama Indra Hoesin di Bank Danamon yang palsu juga untuk menerima transfer jual-beli properti,” kata Kapolda.
“Uang yang ditransfer Fendi ke rekening itu total Rp11,175 miliar. Selanjutnya, dari rekening Danamon ditransfer lagi sebanyak Rp11 miliar kepada rekening Bugi Martono di Bank BCA,” kata Kapolda Nana. Selanjutnya Bugi Martono mengambil dana tunai dan menyerahkannya kepada Arnold dan Neneng.
Namun, pada Februari 2020, kejahatan mereka terbongkar semua. “Raden Handi dan Arnold adalah pemain lama yang pernah dihukum sebelumnya dalam kasus serupa,” kata Kapolda. Ia menambahkan keduanya mengulang perbuatannya ketika masih dalam status bebas bersyarat, sehingga layak disebut mafia tanah yang berkomplot menguangkan properti orang lain dengan memalsukan dokumen.
Total tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang. Masing-masing adalah Dedi Rusmanto yang sudah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus lain, lantas Raden Handi, Arnold Yoespph DJ Siahaya, Hendry Primariady yang berperan sebagai Indra palsu, Indah alias Siti Djubaedah yang berperan sebagai Nadine I Danuningrat palsu, Bugi Martono yang rekeningnya dipakai menampung uang penjualan rumah.
Selain itu ada pula tersangka Dimas Okgy Saputra, Denny Elza alias Teguh, Neneng Zakiah, dan Diah. Kesemuanya membantu kelancaran kejahatan mafia tanah itu. Namun, Nenang dan Diah masih berstatus buron, masuk di daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,531)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,865)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 31, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam
- August 31, 2026
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- August 31, 2026
Tingkatkan Keimanan, Yonif 323 Kostrad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ath-Thoriq
- August 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



