Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengerusakan AEON Cakung, 6 Diantaranya Dibawah Umur

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus pidana pengerusakan barang saat kericuhan di Aeon Mall, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2), berstatus di bawah umur.

“Yang masih di bawah umum berinisial HR (17), SA (16), AAS (15), FAS (16), DA (16), dan AB (15),” kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian di Jakarta, Rabu.

Keenam tersangka di bawah umur itu masih berstatus sebagai pelajar aktif salah satu sekolah di Jakarta.

Menurut Arie penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kebijakan ini sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Sementara dua tersangka lainnya yakni AW (20) dan ID (22) akan menjalani proses hukum pidana dengan dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengerusakan fasilitas umum dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kerusakan pintu parkir, rambu, kaca, dan pos keamanan sebagai barang bukti.

“Sudah kita amankan barang buktinya, dari pihak Aeon semalam sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.