SMSI Raih Penghargaan MURI
February 28, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Bertempat di Jaya Suprana Institute, Lantai LG Mall Of Indonesia, Jalan Boulevard Raya RSVP, Jumat, 28 Februari 2020, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi berhimpunnya perusahaan media siber, dianugrahi penghargaan oleh Museum Dunia Rekor Indonesia (MURI) yang diserahkan langsung oleh pendiri Muri, Jaya Suprana.

Penghargaan peraihan rekor dunia MURI ini, diberikan atas kecepatan, daya sebar dan banyaknya media siber yang tergabung di SMSI dalam menyampaikan opini “MENDAMBAKAN KEADILAN SOSIAL”
Hanya dalam waktu tujuh setengah jam, opini yang disampaikan SMSI kepada anggota sudah dimuat 571 media yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Capaian SMSI ini, merupakan kali pertama dicapai oleh organisasi perusahaan media Siber di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam perjalanannya, SMSI telah mengalami tiga kali pergantian ketua umum.
Ketua Umum pertama, dijabat Teguh Santosa, kemudian Auri Jaya menggantikan Teguh Santosa. Baik Teguh maupun Auri keduanya diangkat oleh para pendiri, sampai dengan pelaksanaan kongres.
Kemudian pada kongres perdana 20 Desember 2019, Firdaus terpilih sebagai ketua umum, mengalahkan Teguh Santosa yang penah menjabat sebagai ketua Umum. Firdaus tercatat sebagai ketua umum SMSI pertama yang dipilih melalui kongres.
Bulan Januari 2020, kepengurusan SMSI Pusat, dibawah nakhoda Firdaus, resmi terbentuk. Usai menerima SK, SMSI langsung tancap gaspol.
Berkat kompaknya jajaran kepengurusan SMSI dari pusat hingga daerah, yang semula pengurus di tingkat provinsi SMSI hanya ada di 27 provinsi, kini sudah ada 30 cabang provinsi di tanah air.
Kepada awak media, ketika ditemui di sela-sela sebuah acara, Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku bahwa, capain yang berhasil ditorehkan SMSI, dan salah satunya dapat memecahkan rekor MURI, tidak terlepas dari peran serta dan dukungan segenap pendiri, penasehat dan jajaran pengurus SMSI dari Pusat hingga Daerah
Firdaus mengatakan, dimasa akan datang, masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pengurus SMSI. Salah satunya adalah bagaimana SMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Adapun sarat untuk itu diantaranya memiliki anggota paling sedikit 200 perusahaan dan tersebar minimal di 15 Provinsi.
“Syukur kini SMSI, anggotanya sudah lebih dari 500 perusahaan, dan tersebar lebih dari 15 Provinsi. Dan Pengurus SMSI Provinsi yang sudah di verifikasi faktual, 19 Pengurus Provinsi dan ditambah satu pengurus Pusat,” pungkas Firdaus.
Firdaus, sebelum terpilih menjadi ketua umum SMSI, dimasa kepemimpinan dua ketua SMSI sebelumnya, Firdaus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Merunut sedikit pengalaman Firdaus dalam mengelola organisasi, dirinya pernah menjadi Ketua PWI Provinsi Banten dua periode, sebelum menjadi ketua PWI Banten, Firdaus menjabat sekretaris PWI Banten satu periode. Dan selain itu, Firdaus juga pernah menjabat sebagai Sekretaris SPS Banten selama 14 tahun. Sejak 2004 hingga 2018, Firdaus mendampingi Ketua SPS Banten, Priyo Susilo.
Pengalaman menjadi sekretaris SPS bersama Priyo Susilo dalam membesarkan SPS Banten kala itu, mengajarkannya banyak hal. Salah satunya keteladanan yang ditularkan Priyo Susilo sebagai ketua kepadanya. Dari contoh yang diberikan Priyo, Firdaus mampu memberhentikan kebiasaanya merokok hingga rajin melaksanakan puasa senin-kamis.
“Jika seorang pemimpin tegak lurus, maka siapapun dibawahnya akan ikut dan patuh,” ucap Firdaus yang juga dikenal sebagai pribadi yang kritis dan tegas ini.
Penyerahan Penghargaan Rekor Indonesia:
1. Rekor Pertama : Trainer yang Berhasil Menurunkan Berat Badan Anak yang Memiliki Bobot Terberat secara Sehat dalam Waktu Satu Tahun, (turun berat badan sebanyak 110 Kg)
Rekoris : Ade Rai
2. Rekor Kedua : Anak yang Berhasil Menurunkan Berat Badan Terberat Selama Satu Tahun, (turun berat badan sebanyak 110 Kg)
Rekoris: Aria Permana
3. Rekor Ketiga : Tim Pelajar Indonesia Pertama yang Berhasil Mencapai Puncak Gunung Elbrus, (pelaksanaan. 17/8/2018)
Rekoris : ELPALA SMAN 68
(pendaki : Geas Aldino, Ryan Muhammad, Salsa Khusnus dan Timothy Jonathan)
4. Rekor Keempat : Pelajar Bersaudara Termuda yang Berhasil Mencapai Puncak Gunung Kilimanjaro, (pelaksanaan. 17/3/2019)
Rekoris: Matthew Richard (15 thn 9 bln 21 hr) &
Jonathan Philip (13 thn 9 bln 3 hr)
5. Rekor Kelima : Barista Tuli Pertama di Indonesia
Rekoris: Tri Erwinsyah Putra
6. Rekor Keenam : Perusahaan Direct Selling yang Mengunjungi Negara Terbanyak,
(sebanyak 37 Negara)
Rekoris: PT. KK INDONESIA
7. Rekor Ketujuh : Webinar Tanpa Henti Terlama, (100 jam)
Rekoris: Perhimpunan Pelajar Indonesia Se-Dunia (PPI DUNIA)
8. Rekor Kedelapan : Baklava dengan Harga Tertinggi, (Rp. 14.000.000,-)
Rekoris: Mardin Baklava & Patisserie
9. Rekor Kesembilan : Perempuan Indonesia Termuda Peraih Gelar Doktor di Perguruan Tinggi
Tiongkok, (usia 25 thn 5 hari)
Rekoris: Bryna Meivitawanli
10. Rekor Kesepuluh : Anak Perempuan Pemilik Rambut Terpanjang, (Panjang Rambut. 140 cm,
pengukuran 18 Juli 2019)
Rekoris: Beatrice Anggraini Pramana, usia 13 thn
11. Rekor Kesebelas : Atlet Paralayang Tertua, (usia 79 thn)
Rekoris: Julius Early Rawis
12. Rekor Keduabelas: Mendirikan Telur diatas Jenis Terbanyak, (25 jenis benda)
Rekoris: Sofian
13. Rekor Ketigabelas : Penggagas Alat Musik Gesek dengan
Kotak Bermotif Batik (???)
Rekoris : Fredy
14. Rekor Keempatbelas : Serikat Media Siber yang Menggerakkan 571 Anggotanya Memuat Naskah “Mendambakan
Keadilan Sosial”
Rekoris: Serikat Media Siber Indonesia – SMSI
Penyerahan Penghargaan Rekor Dunia
15. Rekor Kelimabelas : The One and Only Band Founded by A Four Star Army General Still Active in Performing / (Band Pimpinan Jenderal)
Rekoris: Band Playsets
16. Rekor Keenambelas : Inventor Superpave (Superior Performing Asphalt Pavement) Grade
PG 60-16 & PG 70-16 Berkualitas Dunia
Rekoris: Ir. Sayono
17. Rekor ketujuh belas: Penyerahan Penghargaan Prestasi Nusantara Penghapal 217 Ayat Ayat Alkitab Rekoris: Anneke A. Polak – Penghapal 217 Ayat Ayat Alkitab
Penguji: Bapak Jusuf Ngadri.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,432)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, 2 Pelaku Curanmor Diciduk
- August 26, 2026
TANGGAP DARURAT KARHUTLA, TNI AL BERSAMA TIM GABUNGAN PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI JAMBI
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



