Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Delapan Pelaku Pembobol Rekening Wartawan Senior Ilham Bintang

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang, dengan modus pembobolan rekening ini adalah jual-beli data nasabah menggunakan media sosial (medsos) dan mencari informasi nasabah di basis data (database) Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2020) di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A. “Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5/2/20.

D, pemuda berusia 28, adalah pembobol yang paling banyak mendapat dana pembobolan. “Dari Maret sampai 2018 sampai Januari 2020 mencapai sekitar Rp1 miliar,” kata Yusri

Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Sedangkan modus operandinya, lanjut Yusri, tersangka mencari data korban (seperti nama, Tempat tanggal lahir, pekerjaan, nomor handphone , alamat) dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui media sosial Facebook

Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

“Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami,” ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Wartawan Senior Ilham Bintang mengalami pembobolan rekening miliknya di Commonwealth Bank setelah nomor kartu SIM Indosatnya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan, Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.