Upaya Polri Membendung Kampanye Radikalisme di Media Sosial
February 21, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. Budi Setiawan. MM menjadi Narasumber dalam Diskusi Publik dengan Tema Upaya Peran Pers Mahasiswa dan Generasi Millenial Dalam Membendung Paham Radikalisme, bertempat di Restoran Soto Seger Boyolali, Jum’at (21/2/2020)

Hadir juga narasumber lain antara lain Sayid Iskandarsyah Ketua PWI DKI Jakarta, Adi Prayitno. Msi. Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, para Pengurus Pers Mahasiswa, Mahaduswa dan Kaum Millenial.
Dalam paparannya Brigjen Pol Budi Setiawan mengatakan, Kampanye kelompok Radikalis dan Intolerant saat ini sangat banyak yang memanfaatkan media sisial di era digital saat ini. Berbagai produk propaganda bertebaran di sana. Thema yang paling sering dilakukan adalah mendeskreditkan Pemerintah lalu mengusung isu khilafah.
“Kelompok pro khilafah tersebut menjadikan HOAX sebagai strategi yang efektif. Karena mereka berprinsip sedang berperang sehingga boleh melakukan tipu daya dan tipu muslihat termasuk penyebaran berita bohong (HOAX),” katanya.
“Kemudian ada yang namanya ujaran kebencian (hate speech). Ujaran-ujaran melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan dan provokasi bersumber dari HOAX tadi. Masyarakat menjadi marah, takut dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan kelompok tadi,” paparnya.
Lanjut Jenderal Bintang Satu ini menuturkan, setelah orang menjadi benci akibat terpapar HOAX dan Hate Speech, dia akan menjadi intoleran menjadi rasis, menjadi radikalis, merasa benar sendiri, melihat orang yang tidak sepaham adalah lawan yang harus diserang atau dimusnahkan.
“Tidak lagi ada rasa damai dalam hatinya, kebencian terus menjadi penyakit yang membutakan mata kemanusiaan,”imbuhnya.
“Maka Polri sebagai yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melakukan pencegah dan menangkal kampanye pro khilafah di berbagai media, termasuk media sosial yang tampaknya seolah-olah bebas menyebarkan berbagai HOAX dan hasutan,” Jelas Brigjen Pol Budi Setiawan.
“Upaya upaya POLRI tersebut antara lain:
1. Upaya Pencegahan, dengan melakukan patroli ciber, penyuluhan/sosialisasi, pelatihan dan kampanye pemanfaatan internet dengan bijak.
Melakukan edukasi dan komunikasi ke Penggiat medsis, para netizen, kampus ( Go to Kampus), lembaga-lembaga pers turut , proveder dalam mengkampanyekan anti HOAX utk ikut serta menjaga, mengelola dan mengkampanyekannya. Beik pihak-pihak yang memiliki kepedulian dan kepentingan yang sama untuk menjaga ruang publik internet agar sehat.
2. Upaya Pembendungan, bekerjama dengan Kementerian KOMINFO dan BSSN untuk melakukan patroli cyber, untuk kemudian memblokir dan menonaktifkan akun-akun penyebar kampanye pro khilafah dan penyebar HOAX.
3. Upaya Penegakkan Hukum, dengan cara menangkap dan memproses hukum pelaku.
“Untuk itu, peran serta masyarakat dalam upaya POLRI tersebut penting artinya, masyarakat menolak HOAX, tidak menyebarkan, meneruskan apalagi memproduksi. Juga melaporkan segera jika menemukan adanya sebaran berita bohong dan kampanye pro khilafah di media sosial dan yang terpenting menjalankan fungsi kontrol saling mengingatkan kepada orang terdekat untuk bijak dalam mengelola informasi,”tutup Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. Budi Setiawan.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Sumber : Humas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,423)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Tumpukan Sampah di Cimone Jaya dibersihkan personel Koramil 01/Tangerang
- August 25, 2026
KRI dr. Soeharso-990 Jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen
- August 25, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan Ke NTT
- August 25, 2026
TNI AL Kerahkan KRI Teluk Parigi-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT Ke Maumere
- August 25, 2026
Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



