Ir Royke Oktavian Roring M.Si Berhasil Raih Gelar Doktor Teknik di UNBRAW Malang
March 11, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Malang –
“Mengembangkan Pengembangan Ekonomi Khusus dan Pembangunan Pelabuhan HUB Internasional Bitung Terhadap Penyediaan Transportasi Menggunakan Metode Structural Equation Modelling”

Tema ini diangkat oleh Ir Royke Oktavian Roring ,M.Si Pada pendidikan Program Doktor di Universitas Brawijaya Malang.
dihadapan Tim penguji sekaligus me jawab pertanyaan terdiri dari Ketua Sidang Dr Eng Ir Yulvi Zaika MT, Tamu Penguji Prof Dr Wimpy Santosa MEng MSCE PhD, Penguji I Prof Dr Marjono MPhil, Promotor Ir Lutfi Djakfar MSCE PhD IPM dan Ko-Promotor Ir Achmad Wicaksono MEng Phd, Selasa (10/03/2020).
Di tengah kesibukan ROR menjadi kepala daerah hingga menahkodai, sejumlah organisasi berkompeten mulai dari Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Sulut dan organisasi-organisasi lainnya tidak menyortir langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pendidikan ke tingkat tertinggi pendidikan Program Doktor.
Mengawali presentasinya, Bupati Ror menyampaikan, salah satu dekorasinya mengangkut tema ini, ada 13 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Indonesia, 12 berada di kawasan Indonesia Timur, dan salah dilepaskan di Sulawesi Utara, yaitu Kapet Manado Bitung, yang Termasuk lima Kabupaten / Kota yaitu, Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Dalam presentase Disertasi ini, Bupati mengangkat penelitiannya dengan tujuan untuk mengetahui apakah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung meningkatkan terhadap penyediaan infrastruktur transportasi di kawasan Manado-Bitung, bahkan Sulut pada umumnya.
Untuk mengetahui apakah pembangunan Pelabuhan Hub Internasional bertentangan dengan penyediaan infrastruktur transportasi di kawasan Manado-Bitung, bahkan Sulut pada umumnya.
Untuk mengetahui apakah pengembangan Pelabuhan Hub Internasional dan Pengembangan KEK Bitung pentingnya terhadap aspek pengguna Transportasi Logistik di koridor jalan Manado-Bitung.
Selanjutnya, untuk mengetahui apakah pengembangan Pelabuhan Hub Internasional dan Pengembangan KEK Bitung mempengaruhi terhadap arus lalu lintas barang di jalan Manado-Bitung, dan untuk mengetahui bagaimana mempengaruhi pemgembangan KEK, pembangunan Pelabuhan Hub International, arus lalu lintas barang dan bantuan transportasi logistik, serta penyediaan infrastruktur transportasi, saling berhubungan satu dengan yang lain.
Pada kesimpulannya, Lulusan Sarjana Teknik Penggabungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tahun 1987 dan Master Teknik Ilmu Perencanaan Pengembangan Wilayah Pasca Sarjana Unsrat Manado tahun 1999 ini dalam presentase Disertasinya tentang pengembangan, KEK Bitung mendukung pembangunan dukungan transportasi 3 , 74 persen.
Selanjutnya, pengembangan Pelabuhan Hub Internasional berfokus pada penyediaan penyesuaian imfrastruktur transportasi sebesar 14,51 persen.
“Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Bitung menurut ROR, menentukan pada pengguna tranaportasi logistik sebesar 75,69 persen.
Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Bitung menentukan pada arus lalu lintas barang sebesar 18,17 persen, sementara khusus Bitung terhadap arus lalu lintas barang memamerkan pembangunan KEK Bitung mempengaruhi terhadap arus lalu lintas barang sebesar 10,24 persen, ”kata mahasiswa angkatan 2010 di Fakultas Teknik Sipil di Unbraw Malang ini.
Kemudian, pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Bitung menurutmya memberikan efek terbesar pada penyediaan infrastruktur transportasi sekaligus merupakan satu-satunya variabel yang memiliki pengaruh terhadap pengguna transportasi logistik.
Pengguna transportasi logistik dan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Bitung memberikan efek terbesar pada arus lalu lintas barang.
Dimana dalam kesimpulannya, apa yang menjadi penelitiannya memiliki efek yang sangat positif, khusus bagi kepentingan kepentingan.
“Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional dan KEK Bitung, tidak hanya akan meningkatkan infrastruktur transportasi langsung, tetapi juga tidak langsung. Tidak hanya mencipatakan arus lalu lintas transportasi, tetapi juga arus logistik, ”pungkas ayah tercinta Karlina, Desiree dan Rifky ini.
Setelah berhasil melalui Program Disertasi Ujian Terbuka Doktor Teknis Sipil, di gedung Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi, akhirnya disetujui dengan hasil sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Teknik Sipil.
Ketua Sidang Dewan Penguji Yulvi Saika, kemudian menyetujui hasil ujian dan mengatakan bahwa, kemampuan Bupati ROR sangat baik, sehingga membuktikan bahwa memenuhi persyaratan hasil sangat memuaskan.
Ketua Komisi Pembimbing Program Studi Teknik Sipil Prof Ir Ludfi Djakfar mengatakan, pihaknya memperlakukan semua Mahasiswa sama, tidak termasuk dia atau tidak termasuk Bupati ROR. “Pak ROR berhasil sangat baik selama 10 tahun, sehingga akhirnya bisa memyelesaikan studi Doktor ini dan akhirnya berhasil diselesaikan. Jadi, saya dan semua memyampaikan selamat, ”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Gladi Kandouw dalam sambutannya mewakili semua tamu undangan yang hadir, memyampaikan selamat. “Kami bangga dengan apa yang telah berhasil pak Bupati ROR. Untuk itu, kami atas nama masyarakat Selamat datang menyandang gelar Doktor, ”katanya.
Demikian pula Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang Dr Ir Pitojo Tri Juwono MT, disampaikan selamat langsung kepada Bupati ROR.
Bupati ROR kemudian juga menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah hadir dan sudah mensuport dirinya, hingga berhasil berhasil menyandang gelar ini.
Turut hadir dalam ujian ini, Danlanud Abdurahman Saleh Malang Kolonel Pnd Asley Paat bersama isteri, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rahmat Budiman Taufani SH MKn, Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST Iko Sudjatmiko SH MH, Sekretaris Daerah Minahasa Ir. Ronald Sorongan segenap Anggota DPRD Minahasa, para Camat dan para Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa, anak-anak Karlina, Rifky dan Desiree, orang tua tercinta Bupati ROR Sofitje Waani, serta keluarga terdekat dan tamu undangan lainnya.
Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



