Jurnalline.com, Jakarta – Dalam Conferensi Persnya Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi S.i.k., yang didampingi Kapolsek Ciracas Kompol Rudy Haryanto.AMD menjelaskan tersangka berinisial FS pada awal mulanya korban berinisial NAPH siswi SMA, pulang sekolah berjalan sendirian di Gang H Moh. Akib NO. 1 S RT 007/02 Kampung Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Pada saat melintas di samping kiri korban seorang laki laki/TSK dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hijau dan memakai helm Gojek dan berhenti menanyakan kepada korban untuk menanyakan alamat ” kantor pajak dimana ” sambil menunjukan Hp tsk kepada korban.
Setelah itu tangan tersangka sebelah kiri memegang Buah dada sebelah kanan korban sehingga korban kaget dan tangan kiri korban menangkis tangan kiri tersangka dan korban pun berlari ketakutan dan meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian setelah kejadian tersebut korban pun melihat camera CCTV dan benar ternyata perbuatan tersangka NO. POL sepeda motor tersangka terlihat jelas kemudian tersangka berikut barang buktinya diamankan ke polsek Ciracas guna proses selanjutnya.
Kini tersangka diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 290 KUHP dengan ancam 2 tahun penjara.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media