Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Perampokan Toko Emas Bersenjata Api

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pelaku Perampokan Emas sebanyak 4 kilo dan sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diungkap dengan cepat. Petugas Satreskrim Polres Jakarta Barat bersama Polsek Taman Sari Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku perampokan di Pasar Pecah kulit, Toko Emas Cantik Jalan Pangeran Jayakarta Tamansari Jakarta Barat.

Dalam aksinya pelaku menjarah isi toko emas seorang diri menggunakan senjata api. Dalam penyergapan dirumahnya, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di kakinya karena pelaku berusaha melawan.

“Tersangka WA sudah kami tangkap dirumahnya. Karena sempat melawan dan menembak petugas akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (4/3).

Nana menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka sudah melakukan pemantauan dan menggambar situasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemantauan dilakukan beberapa hari sebelum perampokan dilakukan.

“Hal ini dilakukan untuk mempermudah dirinya saat melakukan perampokan serta saat melarikan diri,” jelasnya.

Dilanjutkan Nana barulah keesokan harinya pelaku melakukan aksinya dengan menyiapkan beberapa peralatan mulai dari mencopot nomor polisi kendaraan bermotor, membeli helm dan menggunakan masker.

“Tersangka juga menyiapkan bangku plastik untuk memudahkan dirinya menaiki etalase toko,” jelasnya.

Dilokasi yang sama Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Arsya Khadafi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dan dalam waktu 2 x 24 jam tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya,” tegasnya.

Dalam penangkapan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti empat jenis senpi yakni Petro Berreta Gardone, Revolver undercover 32, freedom Arms Mag 22 dan Erma Made in USA, 2 mangkok tanah liat, 1 buah tas, timbangan digital, alat lebur, 287 buah peluru berbagi jenis dan 3 Kg emas hasil rampokan.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 1 ayat 1 UU DARURAT no 12 tahun 1951 dan pasal 365 KUHP.

Nana juga menuturkan dengan keberhasilan petugas dari Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran mengungkap kasus perampokan tersebut Polda Metro akan memberikan penghargaan.” Kami dari Polda Metro Jaya akan menyematkan penghargaan atas suksesnya anggota reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dengan cepat kasus perampokan emas tersebut,” tandasnya.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.