Rapat Paripurna DPRD : “Semua Fraksi Setujui Pembahasan Perubahan Perda RT-RW”

Spread the love

Jurnalline.com, Tondano –
Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, M.Si bersama Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si, MM mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) bertempat di ruang Sidang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Senin (03/02/2020).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Glady Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Okstacy Prisilia Runtu, Wakil Ketua II, Denny Kalangi, Sekretaris DPRD, Drs. Dolvie J.Kuron, MBA.

Selanjutnya Dalam pemandangan dan tanggapan dari para Fraksi – Fraksi, didahului oleh Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Ibu Mouren Pongantung sepakat menerima dan menyetujui  perubahan peraturan daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

“Sementara Tanggapan masing – masing Fraksi yang ada di DPRD kab.Minahasa seperti Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, pun menerima serta menyetujui Pembahasan perubahan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si (Eng) IPU mengatakan atas nama seluruh jajaran executive menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini.

“Kiranya tahapan pembahasan ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten minahasa nomor 1 tahun 2014 tentang wilayah tata ruang kabupaten minahasa boleh terlaksana dengan baik,” Ucap Bupati ROR

Adapun bahwa dalam pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten minahasa yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2014  dengan penyusunan Revisi RTRW pada undang undang  nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,

“Pada pasal 11 ayat 2 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berwenang dalam hal penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten,”

Lebih jauh pada peraturan pemerintah no 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Permen Agraria dan tata ruang no. 6 Tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

“Kiranya pembahasan Perda RT-RW ini dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah agar lebih fokus dan terarah.”

Selain itu, proses pembangunan sangat penting mengacu pada Perda RTRW, dikarenakan  RTRW merupakan dokumen spesial yang menjadi acuan dan instrumen pengendali  bagi seluruh sektor pembangunan  dalam pemanfaatan ruang.

Bupati Royke O. Roring didampingi Wabup Robby Dondokambey Berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi – tingginya kepada pimpinan dewan dan anggota dewan yang terhormat yang turut hadir dan telah berpartisipasi dalam pelaksanaan peduli Danau Tondano dalam hal pengangkatan gulma eceng gondok, selanjutnya menjadi perhatian bersama, terkait kondisi kamtibmas diwilayah minahasa, kemudian pada bulan april2020 Kabupaten Minahasa menjadi tuan rumah pelaksanaan dua kegiatan nasional yaitu Latihan dasar taruna werda (Latsitarda) dan paskah Nasional Tahun 2020.

Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Ir. Ronald Sorongan M.SI, Kepala Kejaksaan negeri Minahasa, Rahmat B Taufani, SH, kepala pengadilan Negeri Minahasa, ST Iko Sujatmiko SH, MH, mewakili Kapolres, Kompol Sumidi, S.Sos, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Maxen Mentang, kepala kantor pertanahan M Jamita Mansur, Para Asisten, bersama Jajaran OPD pemerintah Kabupaten Minahasa, dan Insan Pers.

Penulis : EffendyV.Iskandar
Editor : Ndre
Sumber : Adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.