Sidang Paripurna DPRD OI Bahas Lima Raperda

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir tentang Lima Raperda hanya di hadiri 20 anggota Dewan terhormat dan 1 unsur pimpinan,Rabu (4/3) bertempat di Gedung Paripurna.

Hal tersebut diketahui saat Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i selaku Pimpinan Sidang mempersilahkan Sekretaris Dewan Muhksina untuk membacakan daftar kehadiran Dewan.

Penyampaian Nota penjelasan Bupati Ogan Ilir disampaikan oleh Sekretaris Daerah H.Herman yang telah menerimah surat mandat atas ketidak hadiran Bupati Ogan Ilir pada sidang paripurna Ke IV Tahun sidang 2020.

Nota Penjelasan Bupati OI terhadap Lima Rancangan Perda usul Pemerintah Daerah antara lain Raperda tentang Pengelolaan sampah,Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda No 19 tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Umum,Rapetda tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah,Raperda tentang perubhan kedua atas Perda No 13 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dan
Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 21 tahun 2011 tentang Retrebusi Perizinan tertentu.

Usai melaksanakan sidang paripurna terhadap Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap Lima Raperda,Rapat Dewan di lanjutkan dengan membentuk Pansus Dewan.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.