Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 3 Bandar Narkotika Jenis Shabu

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang merupakan Bandar Narkotika jenis Shabu.

Dari hasi pengungkapan tersebut, aparat Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu (metamphetamine) seberat 27 Kilo.

Para tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira jam 08.10 WIB, di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau (Kepri).

” Ada tiga orang laki laki sebagai tersangka bandar sabu yang kita tangkap yakni JU alias S (52), MZ (22), LOS (48) dan barang bukti sabu 27 kilo juga kita amankan,” terang Kapolda Metri Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana, dalam keterangan pers nya di Gedung Dit Narkoba, Jumat (27/03).

Selain itu, lanjut Kapolda selain sabu dan tiga tersangka yang berhasil diamankan, petugas juga menyita Kapal Speed Boat 1 unit dan 1 unit Kapal Pancing berwarna Hijau.

Nana menjelaskan bahwa penangkapan itu, berawal dari penangkapan tersangka EM dan kawan kawan, padac tanggal 10 Juli 2019, dengan barang bukti 10 kg shabu. Berdasarkan penyidikan terungkap dari keterangan tersangka EM dan tersangka H, menjemput dan menerima barang bukti shabu di Malaysia bersama dengan JU. “Berdasarkan pengembangan terhadap DPO JU. Timsus Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh kasubdit AKBP R. Bagoes Wibisono bergerak melakukan pengejaran terhadap JU ke Tanjung Pinang, Kepri,”ungkap Nana.

Kemudian terang Nana, pada Senin 2 Maret 2020 diketahui JU melakukan pembelian Mesin Speed Boat di PT Rofiko Batam, selanjutnya, Selasa 3 Maret 2020, JU dan LOS membeli Kapal Pancing kecil di wilayah Tanjung Berakit Bintan dan Senin 9 Maret 2020 kedua target tersebut memindahkan Kapal Pancing ke Tanjung Pinang dan melakukan cat kapal berwarna hijau, kapal tersebut akan digunakan untuk transaksi narkoba di laut.

” Mendapat informasi dari tim di lapangan akan adanya penjemputan Narkotika jenis Sabu menggunakan Speedboat dari Malaysia – Bintan – Tanjung Pinang – Belitung – Jakarta, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288,” ungkap Nana.

Dari hasil pengejaran, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai menggunakan Speed Boat BC 1288 sukses menangkap tiga tersangka yanki JU, MZ dan LOS di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (21/03/2020).

“Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menemukan Barang Bukti 26 bungkus sabu seberat 27 kilo yang dimasukan ke dalam 2 Galon,”terang Kapolda Nana.

Dari keterangan tersangka JU, dijelaskan Nana, barang bukti Sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta bersama MZ dan LOS dengan menggunakan Kapal Pancing Hijau.

Atas kejahatan ini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.