Tim Evaluasi, Syarat Pencairan Dana Desa Harus Sudah Memiliki APBDES

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Tim Evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPMD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melakukan Evaluasi Rencana Anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDES) tahun 2020, dua kecamatan Palas sebanyak 21 desa dan Ketapang 17 Desa, di Balai desa pematang pasir kecamatan Ketapang Jum’at (07/03/2020)

Suhadi Purnawan,ST. tenaga inprastuktur Desa sebagai koordinator tenaga ahli (TA) Lampung Selatan (Lamsel) menjelaskan kegiatan evaluasi ini untuk melihat dan mengukur penyusunan RAPBdes dalam peraturan yang ada dalam perbub no 41 tahun 2019, pedoman penyusunan, Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
Di singkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdes ), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes ) dan APBDes apakah sudah sesuai, apa belum.

Jangan sampai Ketika ada timbul, usulan-usulan siluman yang tidak ada di RPJMDes , yang nonggol di APBDes,” Ujar Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan dari dinas BPRD retribusi mensosialisasikan bagai mana penggunaan, dana hasil pajaknya Sesuai dengan aturan perbub yang harus mereka keluarkan.

RAPBdes ini secepatnya di ajukan karena ini untuk pencairan DD tahap satu 40 persen, sudah mulai bergulir, di Lamsel sudah 49 desa yang telah di salurkan ke dalam rekening Desa, dari 256 desa di Lamsel, selanjutnya gelombang ke dua selesai validasi ini bisa mengajukan di bulan ini.

“Untuk pengajuan pencairan Tinggal kesiapan desa nya kalau sudah di siapkan Mereka bisa mengajukan proposal nya ke PMD di Rekomendasi di validasi baru di salurkan oleh keuangan,” kata Suhadi.

Ketika di konfirmasi Sidik selaku kasi peningkatan kapasitas dan administrasi Desa mewakili Dinas PMD memaparkan kami Tim Dinas PMD, Bapeda dan BPRD perpajakan, evaluasi untuk menyesuaikan antara RPJMdes, RKPdes, dan APBDes nya, kalau sudah selaraskan sudah layak desa tersebut menyusun APBDes,

Evaluasi dan verifikasi RAPBdes, di ikuti tiga kecamatan yaitu kecamatan Palas, Sragi dan Ketapang

Selanjutnya Sidik menjelaskan Syarat untuk pencairan DD tersebut sudah memiliki APBdes, sementara kita ini lagi mengevaluasi untuk menjadikan RAPBdes
Setelah RAPBdes jadi akan dijadikan APBDes, maka ini yang akan di jadikan modal untuk pencarian nanti, disertai dengan proposal pengajuan,” paparnya

Okto Haryanto sebagai staf sosial dan Pemerintahan dinas BAPPEDA, menyampaikan ketika di konfirmasi Kami dari Bappeda ingin melihat sinkronisasi antara RPJMdes dengan Rkp desa,karena RPJMdes ini adalah visi dan misi kepala desa lalu dituangkan melalui kegiatan-kegiatan yang itu sudah direncanakan selama 6 tahun, jadi kita mau melihat apakah bisa konsisten untuk melakukan itu, bisa konsisten mengambil kegiatan dari RPJMdes lalu diturunkan ke RKPDes, untuk dijadikan bahan sebagai bahan Musrenbangdes, Setelah musrenbangdes selesai baru naik APBDES waktu itu.

“Dari yang saya lakukan pagi sampai siang ini, Alhamdulillah baik, setiap Desa mengambil kegiatan semuanya dari RPJM, nggak ada yang tahu tahu nonggol kegiatannya, Jadi apa yang di LKP itu di RPJM ada.
Intinya kita melihat sinkronisasi masih tetap dalam jalurnya kegiatan-kegiatan yang ada intinya itu kalau dari Bapeda,” Ucap Okto

Ardin selaku sekretaris Abdesi kecamatan Palas, kami ucapkan terimakasih kepada Dinas yang mana sudah memberikan pembelajaran pembuatan dan penyusunan RAPBdes.

Di kecamatan Palas hari ini sudah bisa dicairkan baru 4 desa yaitu, Sukabakti, Sukamulya, Bandan Hurip dan pulau tengah karena mereka sudah selesai menyusun RAPBdes.

“Harapan kami dengan selesainya penyusunan RAPBdes ini secepatnya di cairkan DD, supaya bisa melakukan pembangunan,” harap nya

Penulis : Samsul
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.