Anggota Koramil 07/Kemayoran Himbau PSBB di Posko Check Point 7

Spread the love

Jurnalline.com, Kodam Jaya/ Jayakarta – (Jakarta Pusat) – Anggota Koramil 07/Kemayoran melaksanakan himbauan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat. Himbauan dalam rangka pencegahan covid 19 itu gelar di Posko Check Point 7.

Himbauan yang juga menyertakan jajaran tiga pilar kecamatan Kemayoran, dilaksanakan di jalan Inspeksi Kali Item ITC Cempaka Mas, Kel.Sumur Batu Kec.Kemayoran Jakarta Pusat, ditujukan kepada pengendara bermotor yang melintas.

“Kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid – 19. Kegiatan ini juga sebagai wujud merealisasikan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang PSBB”, tutur anggota Babinsa Koramil Kemayoran di sela kegiatan.

Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB berjalan cukup kondusif.

Untuk diketahui, pelaksanaan PSBB telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).

Sementara pemberlakuan status PSBB bagi ibu kota negara ini diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, pada Selasa (7/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan pun telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

Pemberlakuan PSBB di Jakarta diikuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Demikian gambaran besar regulasi PSBB yang dikutip dari berbagai sumber.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penerangan Kodim 0501/ Jakarta Pusat BS*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.