Ini Tiga Titik Ruas Tol Yang Dialihkan Ditlantas Polda Metro, Terkait Larangan Mudik
April 22, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah memastikan melarang masyarakat mudik Lebaran dimasa pandemi Covid-19. Penerapan pelarangan dilakukan mulai 24 April 2020.
Atas hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.
“Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung,” kata Herman saat dihubungi awak media Selasa (21/4/2020) malam.
Ia mengatakan semua kendaraan roda empat kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik. “Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 dimana larangan mudik diterapkan,” katanya.
Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10. “Tol elevated akan ditutup dari arah Jakarta di KM 10,” katanya.
Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampau dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek
“Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan,” kata Herman.
Sementara itu kata dia pergerakan orang antar daerah didalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan
“Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini,” kata dia.
“Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas,” tambahnya.
Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan. “Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik,” katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan terkait keputusan Pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran kali ini, tidak akan ada penutupan jalan tol dan jalan arteri secara total.
Namun katanya ada penyekatan dan pengalihan arus terkait hal itu.
“Polri memback-up penuh keputusan pemerintah ini. Dalam larangan mudik, kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri,” kata Argo, Selasa (21/4/2020).
Namun ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.
“Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak, kemungkinan akan mudik dan diperiksa,” kata Argo.
Terkait larangan mudik ini kata Argo, pihaknya memajukan jadwal Operasi Ketupat.
“Yang biasanya operasi terpusat yakni Operasi Ketupat dilakukan mulai H-7 sampai H+7, maka dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7,” kata Argo.
Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.
Dalam operasi ini kata Argo pihaknya bersama TNI dan instansi terkait akan membangun 2583 pos pengamanan, pos layanan dan pos terpadu.
“Kami pastikan selama larangan mudik, distribusi logistik dan sembako berjalan seperti biasa dan kami kawal,” kata Argo.
Ke depan kata dia Satgas Pangan Polri akan terus memantau lonjakan harga dan melihat ada tidaknya penimbunan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri.
Seperti diketahui Pemerintah melarang masyarakat mudik
Lebaran 2020, untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus corona atau pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.
Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut.”
“Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut,” katanya.
Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.
Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.
“Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” paparnya.
Menurut Luhut larangan mudik
tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.
Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana,” terang Luhut.
Dengan adanya larangan mudik
tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
“Namun logistik masih dibenarkan,” ucapnya.
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
“Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi.”
“Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan.”
“Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020).
“Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada imbauan
untuk tidak melakukannya.
“Dari hasil kajian di lapangan, pendalaman di lapangan, survei Kemenhub, bahwa yang tidak mudik 68 persen.”
“Yang masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah terlanjur mudik 7 persen.”
“Masih ada angka yang sangat besar,” katanya.
Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran kabinetnya menyiapkan larangan tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
“Oleh sebab itu saya minta persiapan persiapan, tentang ini dipersiapkan,” katanya.
Presiden mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik.
Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai. “Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek, sembako sudah berjalan.”
“Bantuan tunai sudah dikerjakan,” katanya.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



