Kajati Sulut : Rapid Test Sesuai SOP

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH usai Pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulut menyampaikan bahwa Rapid Test ini dilakukan suda sesuai SOP.

Dengan adanya Rapid Test bagi jajaran Kejaksaan, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 terutama kepada setiap pegawai (ASN) yang telah melakukan perjalanan keluar wilayah Sulut.

Diketahui Bahwa pemeriksaan Rapid Test seperti ini akan terus dilakukan selama pegawai yang bersangkutan meninggalkan wilayah kerja atau keluar daerah dan kepada pegawai yang berinteraksi langsung dengan orang-orang yang terkena dampak COVID-19.

Kajati Sulut berharap agar seluruh pegawai pada Kejati Sulut dapat menjaga kesehatan, lakukan tindakan Social distancing, Physical Distancing, minum minuman yang berkhasiat dan vitamin agar terhindar dari COVID-19.

Senada disampaikan Kepala UPTD Balai laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Christofol Ririmasse, M.Kes mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilakukan Rapid Test terhadap ASN di lIngkungan Kejati Sulut.

“Pemeriksaan Rapid Test Antibody SARS –COV2-2, atau lebih dikenal dengan COVID – 19 adalah untuk deteksi dini, harus diinterpretasi dengan sangat hati-hati,” tukas Kejati

Karenanya hasil positif tidak bisa memastikan bahwa betul terinfeksi COVID-19 saat ini, sedangkan hasil negatif tidak bisa menyingkirkan adanya infeksi COVID-19 sehingga tetap berpotensi menularkan pada orang lain.

“Hasil positif palsu dan negative palsu perlu dipertimbangkan untuk deteksi antibodi karena berbagai faktor, seperti masih masa inkubasi sehingga belum terbentuk antibodi, adanya reaksi silang dengan antibodi virus lain (dengue virus dll) dan pada pasien dengan gangguan pembentukan antibodi.” tandasnya

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka apabila menemukan hasil rapid test positif maka HARUS dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR Apabila ditemukan hasil negatif, harus dilakukan pengambilan sampel ulang 7 – 10 hari kemudian dengan tetap melakukan isolasi/karantina mandiri.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.