Jurnalline.com, Jakarta – Menindaklanjuti akan ma’lumat Kapolri nomor : 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona dan surat seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan dalam mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease ( Covid 19 ), Kapolsubsektor Pondok Indah Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan IPDA Mulya Natsir bersama Tiga Pilar Kebayoran Lama Selatan melakukan himbauan terkait antisipasi dari pandemi Covid 19, Senin ( 06/04/2020 ).
Pantauan Jurnalline.com dilokasi, selain menyampaikan pesan Kamtibmas juga menempelkan himbauan di beberapa rumah makan terkait larangan berkumpul karena mewabahnya Covid 19.
” Pesan Kamtibmas dan pemasangan himbauan terkait larangan berkumpul karena mewabahnya Covid 19 yang kami lakukan guna untuk menindak lanjuti arahan Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta, S.Ik, M.Si ” kata M. Natsir
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kebayoran Lama melalui Kapolsubsektor Pondok Indah menghimbau kepada pemilik atau pengusaha kuliner untuk menganjurkan kepada konsumennya untuk tidak makan di tempat melainkan take a way atau dibungkus, hal ini guna untuk mengantisipasi akan penyebaran pandemi Covid 19 dengan melakukan Physical Distancing dan Social Distancing.
Selain Kapolsubsektor Pondok Indah IPDA Mulya Natsir, dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Tiga Pilar Kelurahan Kebayoran Lama Selatan yaitu AIPTU Rahmat Iswardi selaku Bhabinkamtibmas, Serda Muhtarom selaku Babinsa, dan Dali selaku Satpol PP.
Penulis : Khnza
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media