Team Garuda Polres Bandara Soetta Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Jual Masker Murah

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Di tengah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan  masker di pasaran untuk melindungi diri dari wabah Covid-19, ini justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan dengan berbagai cara / modus.

Hal inilah yang dilakukan Pelaku bernama Deswita Asmara, Perempuan kelahiran Bogor 6 Desember 1997, BojongKaler, BojongKerta, Bogor, Jawa Barat yang merupakan mahasiswi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta Timur jurusan Farmasi. Pelaku DA, menawarkan melalui Media Sosial bahwa yang bersangkutan menyediakan Masker dalam jumlah banyak dan harga yang murah.

Dalam Konfrensi persnya, di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Tangerang Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020, saat Pelapor membuka Handphone, Pelapor melihat Aplikasi Instagram dengan nama Sensimask yang memposting iklan menjual Masker merk Sensi dengan Harga Murah yaitu 30 (tiga puluh) Karton atau 1.200 (seribu dua ratus) BOX hanya dijual seharga Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) yang berarti 1 (satu) BOX Masker Merk Sensi hanya dijual seharga Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)”.

Karena Pelapor sangat merasa tertarik dengan penawaran Iklan tersebut, Pelapor dengan segera menanyakan nomor Whatsapp yang menawarkan barang HP 0815 4219 3110 untuk dihubungi yang kemudian berlanjut pada proses komunikasi antara Pelapor dengan Tersangka bahkan menggunakan komunikasi Video Call melalui sambungan Whatsapp guna meyakinkan Pelapor.

Pelapor bahkan mengajak rekannya yaitu Saksi 2 untuk turut bersama memesan Masker yang ditawarkan Tersangka kesepakatan Harga antara Pelapor, Saksi 2 dan Terlapor dengan harus membayarkan DP Awal yaitu 50% (Lima puluh persen) sebelum Pelunasan.

Setelah DP dibayarkan via transfer antar Bank sebesar Rp 28.000.000, Pelapor dan Terlapor membuat janji untuk bertemu di sebuah Pusat Perbelanjaan di Slipi, Jakarta Barat, akan tetapi Pelapor tidak pernah muncul.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut dengan Laporan Polisi Nomor LP/09/II/2020/ Resta. BSH, tanggal 12 Februari 2020,”ungkap Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

Sementara Kasatreskrim Polres Bandara Soeeta AKP Alexander Yurikho menambahkan, Atas laporan tersebut Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 Pukul 20.30 WIB, melalui Proses Analisa IT kemudian TEAM GARUDA Satuan Reskrim PolresTa Bandara Soetta melakukan Penangkapan terhadap Tersangka an Sdri. DESWITA ASMARA di Daerah Bogor, Jawa Barat.

“Pelaku setidaknya pernah melakukan 2 (dua) kali Penipuan dengan Modus yang sama, sekitar tanggal 4 Pebruari 2020 di daerah Cilengsi, Bogor, Jawa Barat,”ucapnya.

Lanjut Alex kemudian Tersangka melakukan penipuan terhadap pemesan masker atas nama Graciela dengan kerugian sebesar 2 juta, yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka dengan cara di transfer rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP.

Selanjutnya, Tersangka Melakukan penipuan lagi terhadap pemesan masker atas nama Ayu, kerugaian sebesar 1 juta yang mana uang tersebut langsung dikirim oleh korban kepada tersangka dengan cara di transfer ke rekening tersangka yaitu Bank OCBC NISP.

“Uang dari hasil dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan digunakan Tersangka untuk membayar permasalahan penggantian uang tiket konser (masalah Pribadi Tersangka) dan pemenuhan kebutuhan sehari hari,”terang Alex.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/ atau Pasal 372 KUHPidana.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.