Bupati Zaki Evaluasi Perpanjangan PSBB Berikan Kelonggaran Buka Masjid Dan Tempat Ibadah Lain Tetap Perhatikan Protokol Covid-19
May 30, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan perpanjang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) dan diberikan kelonggaran tempat ibadah seperti masjid dan tempat ibadah lainnya tetap di buka dengan tetap perhatikan protokol kesehatan.

“Kami sudah membahas dan mendiskusikan untuk penggunaan rumah-rumah ibadah yang ada di Kabupaten Tangerang, sudah berbicara dan diskusi dengan MUI, DMI dan FKUB
secara bertahap terlebih dahulu masjid dan sarana ibadah lain dibuka selama perpanjangan PSBB,” jelas Zaki.
Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang melanjutkan pembahasan pada acara rapat evaluasi PSBB dan perpanjangan di Tangerang raya dengan Gubernur Banten dan Forkopimda Se Banten melalui Video Confrence (Vidcon), pada Sabtu, (30/5/20).
“Karena sampai hari ini pun beberapa masjid masih ada yang melakukan sholat Jumat dan sholat berjamaah lebih baik daripada kita biarkan tanpa aturan dengan ini kita berikan izin dengan aturan yang ketat, yang penting mereka bisa disiplin dan pelaksanaannya diikuti dengan standar protokol kesehatan coronavirus maka akan kami ijinkan,” ucap Zaki.
Begitu juga dengan kegiatan kegiatan beribadah di Gereja, Pura, maupun di Kelenteng dan sarana ibadah lainnya, dan pihaknya akan melakukan simulasi di tempat ibadah tersebut sesuai standar Covid 19.
Pada kesempatan tersebut Bupati Zaki menyarankan pembukaan mall dan pusat-pusat perbelanjaan di luar supermarket itu seyogyanya kita bisa melihat kondisi di daerah Jakarta jangan sampai Banten buka lebih dulu daripada Jakarta.
“Kalau kita bisa buka lebih dulu daripada Jakarta dihawatirkan masyarakat Jakarta melakukan belanja di wilayah Banten terutama wilayah Tangerang Raya karena ini dikhawatirkan terjadi penularan di sana,” katanya.
Mengenai sarana pendidikan Zaki melihat, hasil kajiannya bahwa masih perlu ditutup terlebih dahulu karena proses belajar mengajar di SD maupun SMP bahkan di SMA itu bukan saja hanya proses belajar formal tetapi juga banyak interaksi antar siswa dan di situ yang di khawatirkan terjadi penularan dari siswa-siswa tersebut
“Jadi kami sedang mengkaji apakah sekolah tetap akan belajar di rumah, sementara infrastruktur di sekolah-sekolah ini belum siap kalau infrastruktur sudah siap satu meja untuk 1 orang siswa, artinya kita harus memperlakukan shift,” ungkap Zaki.
Airin Rachmi Diani selaku Walikota Tangerang Selatan pun setuju dengan apa yang diungkapkan oleh Bupati Tangerang bahwa PSBB harus diperpanjang akan tetapi ada banyak hal perlu dilonggarkan seperti sarana ibadah, toko-toko kecil.
“Kami mengusulkan PSBB agar dilanjutkan tetapi dengan banyak pengecualian seperti sarana ibadah pasar tokoh-tokoh kecil dan ruko bisa dibuka, karena tanpa PSBB masyarakat akan sangat sulit untuk di atur dan salah satu untuk mendisiplinkan masyarakat juga dengan PSBB,” terangnya.
Ditempat terpisah Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan bahwa PSBB di Wilayah Banten Khususnya Tangerang Raya akan diperpanjang tetapi dengan beberapa pertimbangan pelonggaran, terutama tempat peribadatan dan untuk teknis perpanjangan PSBB nanti biarakan Sekda Provinsi dan Daerah saling komunikasi.
“Saya setuju tempat peribadatan di buka akan tetapai protokol kesehatan covid 19 harus lebih diperketat di sarana ibadah tersebut, jangan sampai malah nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Namun WH panggilan akrab Gubernur Banten, juga mengharapkan jangan terburu-buru dalam hal pembukaan Mall karena itu nanti bisa jadi tempat penularan apabila tidak difikirkan dengan matang oleh kita semua.
Terkait sekolah Kata WH diliburkan dahulu jangan ada aktivitas, sampai ada arahan dari Pusat lebih lanjut.
“Terkait pembukaan Mal kita perlu disepakati bersama bagaimana nanti cara pengamanan nya jangan sampai kita kecolongan, dan juga saya sepakat untuk sekolah untuk sementara ya diliburkan karena dikhawatirkan terjadi penularan, sampai ada arahan dari pusat,” Jelas WH.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Humas gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,709)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Karaoke Berujung Tragis, Polisi Ungkap Mahasiswi Tewas Usai Konsumsi Ekstasi
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



