Bupati Zaki Gelar Simulasi Pembukaan Masjid Standar Protokol Kesehatan Covid-19
May 29, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang gelar simulasi pembukaan masjid di tengah pandemi dengan standar protokol kesehatan Covid-19, acara tersebut digelar di Masjid Agung Al-Amjad di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Jumat, (29/5/20).

Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Danrem 052/Wkr Brigjend TNI Tri Budi Utomo, Dandim Tigaraksa Letkol Infanteri Parada Warta Nusantara Tampu Bolon, Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Metro Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Selatan, Sekda, Seluruh OPD, MUI dan DMI Kecamatan dan beberapa pejabat lainnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya melakukan simulasi untuk tempat ibadah terutama masjid yang ada di wilayah kabupaten dan Ia mengajak kepada seluruh alim ulama Kiyai, Habaib di Kabupaten maupun dan kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk sama-sama kita memulai persilahkan penggunaan masjid dan mushola di daerah-daerah kita tetapi wajib diikuti dengan disiplin tinggi terhadap kaidah yang akan kita sepakati tentunya sesuai protokol kesehatan.
“Saya harap acara simulasi ini harus benar-benar dipahami oleh ulama dan para Kiai kita agar masyarakat bisa mengikuti para alim ulama kita, jadi tolong benar-benar masyarakat harus disiplin tinggi untuk menuhi semua aturan protokol kesehatan, dan secapatnya saya akan lapor Gubernur dan saya sih berharap secara bertahap akan mulai dibuka 1 juni ini,” Harap Zaki.
Zaki meminta sebelum nanti dibuka secara bertahap masjid dan mushola wajib pada seluruh DKM, Ulama dan Kyai mengetahui kaidah-kaidah tentang cara beribadah yang baru di masjid atau mushola ditengah pandemi saat ini, itu semua demi kebaiakan kita bersama.
“Kalau kita tidak mengikuti protokol yang ada, dihawatirkan masyarakat bisa terkena wabah ini karena keteledoran dan ketidakdisiplinan, tapi kita berusaha agar masyarakat jangan sampai tertular itu juga bagian dari perjuangan kita, urusan mati memang ditangan Allah tapi kita wajib berikhtiar,” tegas Zaki.
Kenapa yang kita buka masjid dulu bukan Mall dan bukan yang lain, karena ditengah pandemi ini kita berharap masyarakat bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah lebih banyak berdoa dan memohon perlindungan. kalo di mall masyarakat bisa berlama-lama di sana, kalo masjid rata-rata masyarakat hanya 30 menit sampai 1 jam di dalamnya.
“Saya harap masyarakat ditengah pandemi ini bisa lebih mendekatkan diri dan berdoa agar wabah ini segera usai, dan untuk tempat ibadah lain juga akan segera dilakukan simulasi, setelah sarana ibadah dibuka maka yang lain akan ikut dibuka seperti mall dan lainnya, tapi tetap dengan protokol kesehatan,” ungkap Zaki.
Kapolda Banten Irjenpol Fiandar yang turut hadir acara tersebut mengungkapkan, Dari pihak kepolisian maupun dari TNI diperintahkan untuk membantu pemerintah atau masyarakat untuk mendisiplinkan protokol kesehatan di seluruh aktivitas aktivitas untuk beribadah maupuan aktivitas-aktivitas lainnya.
“Kehadiran Kami ingin memastikan untuk membantu masyarakat agar masyarakat terhindar dari virus corona dan meminimalisir terjadinya penularan di masyarakat,” terang Kapolda.
Sementara itu Ketua MUI Kab. Tangerang KH. Ues Nawawi merasa senang dan sangat apresiasi dan begitu bangga dengan Bupati Tangerang karena di daerah-daerah lain yang pertama kali dibuka adalah Mall dan tempat keramaian lainnya, tetapi di Kabupaten Tangerang ini justru sebaliknya justru masjid lah yang pertama kali dibuka itu yang sangat kami banggakan dan sama kami apresiasi sekali.
“Alhamdulillah kami sangat bangga dan apresiasi terhadap pak Zaki Bupati Tangerang yang lebih mendahulukan membuka masjid (sarana ibadah) ketimbang membuka Mall, ini menunjukan betapa religiusnya Pemerintahan Kab. Tangerang sesuai dengan Visi Misinya,” Ungkap Ues.
Ues Melanjutkan bahwa MUI pusat pun telah mengeluarkan maklumat terkait New Normal diantaranya berisi bahwa apabila kawasan yang dianggap covidnya belum terkendali maka diberikan keringanan dalam beribadah, tetapi apabila dikawasan covidnya sudah terkendala maka silahkan laksanakan berjamaah akan tetapi dengan protokol kesehatan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Bidang IKP Diskominfo Kab. Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,440)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Danbrigif 13 Kostrad Rahayu Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-65
- August 26, 2026
Pratu Irsan Kembali Ukir Prestasi, Juara 1 BROOKFARM RUN 5K
- August 26, 2026
Kembali dari Papua, Mayor Inf Arya Megah Miko Disambut Hangat Brigif 3 Kostrad
- August 26, 2026
Jelang UST Terintegrasi, Yonarmed 6 Kostrad Matangkan Kesiapan Melalui Apel Gelar Pasukan
- August 26, 2026
Satgas Yonarmed 13 Kostrad Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat di Perbatasan
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



