Kajati Sulut Ikut Rakor Forkopimda Penerapan Penegakan Hukum Atasi Pandemi Covid19

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH. MH mengikuti Rapat koordinasi melalui Video Conference (Vicon) Bersama Gubernur Bpk. Olly Dondokambey, SE, diikuti Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di Sulut terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Rujab Kajati Sulut, Sabtu (09/05/2020) sekitar pukul 10.00 WITA dipimpin oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, didampingi Ketua DPRD Sulut Andre Angow dan Sekretaris Provinsi Sulut diikuti masing-masing instansi.

Sebagai upaya pencegahan serta penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara yang ditangani oleh Satuan Tugas penanganan Covid-19, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Sulut mengatakan bahwa tujuan rapat koordinasi adalah membahas terkait akan kembali dibuka tranportasi udara mulai tanggal 12/Mei/2020 oleh Garuda Indonesia juga beberapa penerbangan lainnya masuk ke Sulawesi Utara.

“Dengan menyiapkan Draf Surat Edaran Gubernur Sulut yang pada pokoknya berisi beberapa poin penting terkait syarat penumpang yang datang ke dalam Sulut baik melalui Bandara, Pelabuhan dan terminal.” tukas Gubernur Sulut karenanya dirinya meminta masukan dari semua Anggota Forkopimda dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulut.

“Khusus untuk Kejaksaan, Gubernur minta masukan tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam percepatan penanganan Covid-19, dan bila memungkinkan dapat diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sulut.” jelasnya

Sementara itu Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, menyampaikan bahwa mencermati apa yang telah disampaikan oleh pak Gubernur Sulut, Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Pangdam XIII Merdeka memang benar penegakan hukum terhadap pelanggar kebijakan PSBB dapat diterapkan bila PSBB diberlakukan di Sulut.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dibeberapa Provinsi, salah satunya di Pekan Baru Riau yang telah disidangkan dan dijatuhi sanksi pidana, Kasus yang disidangkan secara virtual oleh Jaksa dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut karena larangan berkumpul atau berada di tempat keramaian yang ancaman hukumannya 4 (empat) bulan Pidana penjara atau Pidana Denda sampai dengan Rp,3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Untuk itu dapat kita lakukan karena aturannya sudah ada dan untuk menindaklanjuti akan pelanggaran tersebut, Kapolda sebagai pengayom dan pelindung masyarakat agar dapat memelakukan penertiban-penertiban terkait larangan-larangan dengan Covid-19 ini.” imbuh Kajati

Lebih jauh Selain penegakan Hukum terkait dengan dibukanya kembali Bandara Sam Ratulangi Manado perlu kita cermati dalam 6 (enam) hari terakhir tidak adanya penambahan positif yang ada di Sulut, sementara baru Kemarin ada penambahan pasien positif Covid19, ini semua menandakan Masyarakat Sulut khususnya di Kota Manado cukup tertib sehingga penambahan tidak terjadi.

“Kami kuatir dengan dibukanya bandara besok, kemungkinan bertambahnya pasien positif, untuk itu kami berpendapat penegakan hukum sendiri dapat kita laksanakan terkait dengan pelanggaran pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan Covid-19, jadi diperlukan adanya Posko pengamanan bersama antara aparat penegak hukum di Bandara sehingga pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal dan Jika ada yang tidak sesuai kriteria ditetapkan satgas covid maka pelanggaran itu dapat kita tindaklanjuti ke ranah hukum agar ada efek jerah.” harap Kajati

Selain Posko pengamanan, diperlukan juga Pos Kesehatan di Bandara untuk melakukan pemeriksaan Rapid Tes/PCR/Swab secara cepat ditempat terhadap penumpang yang tiba di Bandara, sehingga tidak perlu dilakukan karantina.

Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini dengan Pemprov Sulut berjalan dengan baik dan tidak ada kendala, terutama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
“Sesuai MoU kita dengan BPKP Sulut pihak APIP dan Inspektorat sudah masuk didalamnya.” tukas Kajati

Diketahui pada Rapat koordinasi tersebut, Gubernur Sulut selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota Forkopimda dan instansi terkait secara berturut-turut Wakil Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Pangdam XIII Merdeka, Kajati Sulut, Danlantamal VIII Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Danrem, Kadis Kesehatan Provinsi Sulut, WaKabinda Sulut, Direktur RSUP. DR. R.D. Kandou Manado, Direktur RS Tondano dan Direktur RS Kota Kotamobagu untuk memberikan tanggapan.

Turut mendampingi Kajati Sulut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely, SH.MH, Kasi Pertimbangan Hukum Petrus J. Sumelang, SH dan Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.