Camat Rajeg Klarifikasi Viral Warga Berkerumun Saat Pembagian Bansos JPS Covid-19
June 6, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Camat Rajeg Kabupaten Tangerang H. Ahmad Patoni klarifikasi terkait viralnya warga berkerumunan saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST)
Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Banten untuk masyarakat Kelurahan Sukatani yang dilaksanakan di SMA Negeri 14 Kabupaten Tangerang, Rajeg, Sabtu (6/06/20).

“Saya perlu meluruskan berita viralnya warga berkerumunan saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg,” ujar Ahmad Patoni kepada humas gugus tugas percepatan covid-19 Kabupaten Tangerang
Dilanjutkan Ahmad Patoni, berdasarkan data warga yang menerima BST Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang sebanyak 4.003 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihak BJB membuat jadwal satu hari untuk pembagian..
“Bank BJB membuat jadwal satu hari untuk pembagian sebanyak itu. Idealnya satu hari sekitar 500 KPM, dan kelurahan Sukatani sudah mengatur jadwal undangan per RW. Namun karena antusias masyarakat yang tinggi sejak shubuh sehingga berdampak adanya kerumunan warts di lokasi,” ujar Patoni
Katanya selama proses pelaksanaan petugas dari jajaran TNI/Polri/Pol PP juga turut mengatur jalanya acaranya, sesuai standar protokol kesehatan covud-19, masyarakat menggunakan masker saat pembagian.
Lurah Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang M. Husni Thamrin yang hadir langsung mengawal pembagian BST Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 menjelaskan bahwa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Sukatani sebanyak 4.003 KPM adalah yang terbanyak di Kecamatan Rajeg.
“Kelurahan Sukatani mendapat bantuan sosial sebanyak 4.003 KPM dari Pemprov Banten. Ini berkat kerja keras para aparatur kelurahan, Forum RW dan RT yang maksimal dalam pendataan dan pengusulan Bansos ini. Kelurahan Sukatani mendapatkan Bansos tertinggi Se-Kecamatan Rajeg,” ucap M. Husni Thamrin
Lanjut, Husni Thamrin menjelaskan bahwa pemilihan lokasi SMAN 14 Kab. Tangerang merupakan hasil musyawarah dimana diharapkan menjadi tempat yang representatif untuk penyelaluran BST. Namun tersiar kabar dan foto di media online terjadinya kerumunan di lokasi penyaluran BST tersebut.
“Jadi waktu pagi hari hingga siang, masyarakat tertib, namun setelah siang hari sekitar waktu Dzuhur masyarakat mulai tidak sabar, kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga jarak saat proses pencairan. Kami sudah menyiapkan petugas kesehatan, dan tidak ada korban dalam acara hari ini,” ujar Husni.
Hal tersebut tentunya sebagai salah satu upaya menekan angka penularan Covid-19 dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Ia melanjutkan, pihaknya sudah berupaya mengerahkan semuanya dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan Forum RT/RW untuk menertibkan warga agar tetap menjaga jarak, namun apa daya, jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah warga yang ribuan datang untuk mengambil BST.
“Kami dari pihak kelurahan sudah bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya pembagian bansos ini. Undangan pun sudah mengatur jadwal jam datang. Tapi tetap saja jumlah warga yang mencapai ribuan sangat sulit untuk kami kendalikan,” ungkapnya.
Husni menambahkan, sebanyak 4.003 warga dijadwalkan menerima BST. Untuk menghindari kerumunan warga yang banyak, pihaknya membagi menjadi dua waktu, yakni pukul 07.00-11.00 WIB dan 12.00-16.00 WIB.
“Karena terlalu banyak kita bagi jadi dua kelompok. Tapi antusias warga yang sangat tinggi untuk menerima bansos ini jadi semua sudah datang sejak shubuh tadi dan tidak mematuhi jadwal yang sudah diatur,” pungkasnya.
Karena permasalahan tersebut, jadwal penyaluran menjadi tidak efektif bahkan hingga Pukul 19.00 WIB diputuskan dihentikan, karena petugas dari Bank BJB sudah kelelahan dan masih ada jadwal lainnya pada esok hari.
Petugas dari Bank BJB sangat lelah dan juga kurang disiplinya warga jadi tidak bisa melanjutkan, maka untuk Kelurahan Sukatani baru terealisasi 3.018 KPM. Sisanya masih menunggu koordinasi dan evaluasi dengan Kecamatan Rajeg dan Dinsos Provinsi Banten.
“Karena ada kelompok warga yang kurang disiplin berdampak terhadap penundaan penyaluran”, ungkap Lurah Husni melalui sambungan telepon seller.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Tangerang)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,428)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Peresmian PTSP dan Tempat Ibadah Jadi Bagian Pembinaan Mental dan Penguatan Integritas
- August 25, 2026
Juen Hanna Monagin, Pemdes Amongena III Salurkan Beras Pangan 103 KPM
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



