Giat Apel Dan Operasi Penerapan Pergub No. 51 Di Wilayah Koramil 05/KJ

Spread the love

Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Barat) – Bertempat di halaman parkir Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Kebon Jeruk Raya, Rt. 05/01, Kel. Kebon Jeruk, di gelar apel gabungan pada pukul 08.00 Wib, Jum’at (12/6).

Babinsa Peltu Abdul Kadir mengungkapkan, apel tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan Sosialisasi Pergub 51 terkait penerapan PSBB masa Transisi guna Antisipasi Penyebaran Wabah Virus COVID-19 di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.

“Sasaran pelaksanaan penerapan PSBB masa transisi ini di sentra ekonomi, pasar Tradisional Musyawarah, Jalan H. Domang.”Kata Peltu Abdul Kadir

Ia juga menyampaikan, bahwa dalam operasi penerapan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) ada 7 orang pelanggar yang di kenakan Denda Adminitrasi dan 4 orang pelanggar yang di kenakan sanksi tindakan sosial. Terang nya.

Ditempat yang terpisah, Danramil 05 Kebon Jeruk, Kapten Cpl R Edy Moerdoko menjelaskan, para pelanggar yang tidak mematuhi PDMPK tersebut mendapatkan sanksi baik denda atau sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan yang merupakan efek jera agar masyarakat lain mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak adanya lagi pelaku pelanggaran dalam penerapan PDMPK ini. Ucapnya.

Pelaksanaan apel dan operasi penerapan tersebut di hadir, Babinsa Kel. Kebon Jeruk, Peltu Abdul Kadir, Binmas Aiptu Yayan, Satpol PP Kecamatan 10 personil yang dipim[pin Bapak Imam, Satpol PP Kelurahan, Bapak Haryoko dan 6 personil Dishub yang dipimpin Bapak Muhatin.

Penulis : Fram
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.