Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs.Supriadi, MM pimpin press release hasil ungkap kasus perkara pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Polri, didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Hisar Siallagan dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji, SIK, Selasa (16/6/2020).
Kabid Humas menerangkan, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah Aipda Andre Muzakir, SH yang berdinas di Pam Obvit Sat Sabhara Polrestabes Palembang.
Untuk identitas pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisial DS (24) dan RC (25). Masuk dalam Pasal 365 Ayat (1) dan 1 ke 1e, 2e, dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Kejadian itu sendiri bermula sekira pukul 01.30 Wib, pelaku sudah menunggu di rumah korban. Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, korban pulang dari dinas di Polrestabes Palembang.
Sesampainya di rumah, lalu korban dan pelaku bersama-sama makan di rumah korban. Setelah pelaku dan korban santap makan bersama, selanjutnya terjadi keributan di dalam rumah. Kemudian pelaku menusuk sebanyak sembilan lubang di tubuh korban.
Sempat terjadi perlawanan, sehingga korban berhasil mengambil senjata jenis sofgun yang sudah dimodifikasi pelaku. Tapi kemudian pelaku melarikan diri dengan motor Honda Beat warna biru serta membawa senjata api dinas jenis v2 milik korban.
Tim Jatanras Polda Sumsel dan Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh AKBP Nuryono, SH SIK MM dan Kompol Antoni Adi, SH MH kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada saat pelaku ditemukan dan akan dilakukan penangkapan, pelaku berupaya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah anggota.
“Anggota tim mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan tersangka.Tersangka tetap saja menyerang anggota,” kata Kabid Humas.
Tidak mau ambil resiko, anggota langsung melepaskan tembakan ke arah pelaku yang mengenai bagian dadanya, dan pelaku terjatuh sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Akan tetapi diperjalanan pelaku meninggal dunia.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 pucuk senjata api laras panjang jenis V2, 8 butir amunisi/peluru cal 7,62ml, 1 magazen warna hitam,1 butir selongsong amunisi cal 9ml, 2 butir selongsong cal 7,62, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 pucuk senjata air softgun jenis barrete warna silver, 1 buah dompet warna cokelat milik RC, 1 buah dompet warna hitam milik DS dan pakaian yang digunakan kedua pelaku,” pungkasnya.
Penulis : Dian
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media