Kejagung RI Via VidCon Teken MOU Dengan PT Bank Mandiri Diikuti Kajati Sulut

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi), maka Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Selasa (16/06/2020) bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI antara Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar bersama pejabat eselon I melalui sarana video coference (VidCon).

Jaksa Agung R.I TB. Burhanuddin mengatakan bahwa hari ini dengan dilaksanakannya Nota Kesepahaman bersama (MOU) adalah untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Adapun Kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Perwakilan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh Indonesia, adalah dalam upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak ruang lingkup meliputi :
1. Penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan atau Percepatan Investasi
3. Pertukaran data, informasi data/atau konsultasi terkait permasalahan hukum;
4. Pemanfaatan layanan fasilitas perbankan;
5. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia; dan
6. Pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan.

“Secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dengan menjabarkan bentuk perjanjian kerjasama lebih terinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.” tandasnya

Lebih lanjut disampaikan Bahwa Penandatanganan Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut diikuti secara serentak penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Kepala Kantor Wilayah/Head Area/Head Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di seluruh Indonesia bertempat di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi.

Diketahui penandatangan kerjasama tersebut juga disaksikan melalui video coference (vicon) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH para asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural eselon IV sedangkan dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk hadir Regional Chief Executive Officer Region X/ Sulawesi & Maluku beserta jajarannya.

Hal yang sama Kejaksaan Tinggi Sulut melaksanakan MoU antara Kejati Sulut dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi Maluku langsung ditandatangani oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Regional Chief Executive Officer Region X/ Sulawesi & Maluku Angga Erlangga Hanafie, Selasa (16/06/2020)
bertempat di Aula Samratulangi Lt.4 Kejati Sulut

Senada dengan Jaksa Agung RI TB Burhanudin, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH MH bahwa Sebagai lembaga Penegak Hukum yang berperan dalam penegakan hukum sebagai upaya dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Kejaksaan Tinggi Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi.” tandasnya

Ditambahkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Region X Sulawesi & Maluku.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.