Kajati Andi Muh Iqbal Arief Pimpin RapatA Bahas Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 di Sulut

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut –
Dalam masa Pendemi Virus Corona (COVID-19) ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja, SH.MH memimpin Rapat Staf A membahas Kebijakan yang akan diambil sehubungan dengan merebaknya Covid-19 di Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.

Rapat staf A ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejaksaan Tinggi Sulut tersebut di hadiri Kajati Sulut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan para Kasi di Bidang Teknis.

Dalam Rapat Staf A tersebut, semua diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, masukan dan tanggapan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing, diantaranya Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bidang Pengawasan, Bagian Tata Usaha dan Kesimpulan terakhir oleh Pimpinan yaitu Kajati Sulut dan Wakajati Sulut.

Adapun Permasalahan yang dibahas, diantaranya :

1). Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan yang sebelumnya pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan adanya Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Tatanan Normal Baru maka Pegawai Kejaksaan wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja termasuk mentaati ketentuan di bidang kepegawaian.

“Akan hal ini maka disimpulkan bahwa Pegawai Kejati Sulut melakukan penyesuaian sistem kerja secara fleksibel seperti yang selama ini dilaksanakan, yaitu bekerja di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).” tukas Kajati mengingat tentang keadaan di Sulut yang peningkatannya Covid-19 dan belum diterapkannya PSBB.”

2). Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus tetap menerapkan system Virtual dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Pengadilan, Rutan/Lapas dan lain-lain.

3). Untuk Bidang Intelijen dan Datun tetap mendampingi dan memantau proses refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.

4). Selain itu, upaya pencapaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM) tetap disempurnakan khususnya 4 (empat) Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah di usulkan oleh Kejati Sulut.

“Untuk Zona Integritas (WBK), yaitu ; Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan dan Kejari Kepulauan Talaud. dan sedangkan untuk Zona Integritas (WBBM), yaitu ; Kejari Tomohon dan Kejari Kepulauan Sangihe.

Dalam waktu dekat akan memaparkan hasil penyempurnaannya ke Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI dan Kemenpan RB. dan

5). Pembahasan terakhir, yaitu berkaitan dengan Pilkada yang rencananya akan dilakukan diakhir tahun 2020 ini, maka Kejaksaan Tinggi Sulut tetap mempedomani aturan yang berlaku, yang sampai saat ini masih dalam bentuk Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang akan dimulai dengan masa kerja badan penyelenggara Ad Hoc pemilihan tanggal 6 Juni 2020 – 31 Januari 2021.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.