Jurnalline.com, Jakarta – Hari ini Koramil 04 Cengkareng Melalui Babinsa Kel Kapuk Serma Mohamad Jaelani bersama Tiga Pilar Melaksanakan kegiatan Penegakan Sosial Physical Distancing serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan bahaya Virus Covid-19 di wilayah Kel Kapuk Jln.Melati Indah Rt 02/014 kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Rabu (17/06/2020)
Selain melaksanakan kegiatan tersebut Tim gabungan Tiga Pilar memberikan sangsi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai peraturan Gubernur DKI Jakarta No:33 dan 41 Th 2020 dengan dengan sangsi sosial berupa membersihkan jalan dan fus,af di lokasi tersebut.
Danramil 04 Cengkareng Kapten Inf Sudarsono saat di kompirmasi awak media mengatakan,” Ya, benar kami memberikan sangsi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker sesuai peraturan pemerintah yang sudah di anjurkan sangsi sosial tersebut berupa menyapu jalanan, dan fus, af,, ” Ucap Danramil.
” Lanjut, adapun tujuan dari sangsi sosial yang kita berikan ini agar masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah yang sudah di keluarkan untuk selalu memakai masker jika di luar rumah, dan selalu mencuci tangan dengan sabun, serta berprilaku hidup sehat sesuai himbauan protokol kesehatan. ” Jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Lurah Kapuk Ujang Sungkawa M Si, Babinsa Kel Kapuk Serma M Jaelani, Bimas Kel Kapuk Iptu Sudarto, Kastpol PP kel Kapuk Guniasari S.Sos, dan Anggota Satpol pp kel Kapuk Indara Wijayakusuma, serta Sunarto. Kegiatan berjalan dengan baik amn dan kondusif.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media