Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “PATUH JAYA 2020” di Mapolda Metro Jaya
July 23, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta) – Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “PATUH JAYA 2020” di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Polda Metro Jaya beserta seluruh jajaran menyelenggarakan Operasi Kepolisian Terpusat “Patuh Jaya – 2020” Polda Metro Jaya selama 14 (empat belas) hari, TMT 23 Juli 2020 s/d 5 Agustus 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakkan Hukum secara selektif prioritas guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas pada situasi adaptasi kebiasaan baru, pencegahan Covid-19 serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun tujuan dari Operasi ini adalah untuk meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru, berkurangnya jumlah penularan covid-19 di lingkungan masyarakat pada situasi adaptasi kebiasaan baru dan pelanggaran serta kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Terciptanya keamanan, ketertiban, lalu lintas (Kamtiblantas), antisipasi arus mudik Hari Raya Idul Adha baik di Jalan Tol dan Jalur Alteri dalam rangka cipta kondisi ditengah mewabahnya Covid-19, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, penggunaan masker dan sosial distancing, terciptanya situasi Kamtiblantas yang aman dan nyaman.
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2020 yaitu segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidak tertiban lalu lintas sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan operasi.
Menurunnya lokasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-sasing (Tematik) dengan mempedomani protokol kesehatan (Adaptasi Kebiasaan Baru) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif, Preventif dan Persuasif juga Humanis.
Target Operasi yaitu orang, tempat, barang dan kegiatan dengan target terhadap 15 jenis pelanggaran antara lain : Menggunakan handphone saat berkendara, menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar, Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus, mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway, Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan, Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol, Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol, Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan, Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI, Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Kekuatan Pasukan yang diturunkan dalam operasi Patuh Jaya 2020 sebanyak 1.807 Pers dibagi menjadi dua yaitu Satgasda sebanyak 800 Pers dan Satgasres sebanyak 1.007 Pers
Adapun cara bertindak saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan, Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan.
Tampak hadir pada acara gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2020, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Gubernur DKI dan Kadishub DKI Jakarta serta para Dandim Jajaran Kodam Jaya dan para Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,664)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Pangdivif 3 Kostrad dan Prajurit Tanam 3.760 Pohon di Maros
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



