Babinsa Kelurahan Karang Anyar Himbau Pergub DKI Jakarta No.51

Spread the love

Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Pusat) – Babinsa Kelurahan Karang Anyar Koramil 02/Sawah Besar Serda Faisal Bersama Tiga Pilar melaksanakan himbauan Penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kepada warga yang sedang beraktifitas di pasar tradisional Karang anyar.(5/7/20)

Serda Faisal dikesempatan itu mengatakan bila himbauan tersebut menekankan warga patuh pada protokol kesehatan.

“Kami menghimbau warga agar selalu memakai masker dan jaga jarak aman saat melakukan aktivitas jual beli dipasar”, jelas Faisal.

Optimalkan himbauan, babinsa dan jajaran tiga pilar berkeliling memasuki berbagai area pasar. Selain kepada pedagang dan pengunjung, himbauan juga dilakukan kepada warga sekitar pasar.

Cek saran prasarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan maupun cek suhu tubuh pun dilakukan babinsa dan jajaran lainnya.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.