Humas Polda Sumsel, Mengungkap Kasus 3C Sebanyak 38 kasus Di Wilayah Sumsel

Spread the love

Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol, Supriadi mengungkapkan pada Minggu Ke 4 Bulan Juli 2020 dari tanggal 20 hingga 26 Juli 2020 masih terjadi peningkatan dalam pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum korps bhayangkara setempat serta Polres dan jajarannya.

“Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Tabes beserta jajarannya, pada Minggu Ke 4 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 38 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 3 sebanyak 26 tindak pidana ” Ucap Kabid Humas Polda.

Lanjut Humas Polda menyampaikan, dari 38 Kasus tindak pidana tersebut terdiri dari beberapa kasus yakni :

•Curat : 17 Kasus

•Curas : 8 Kasus

•Curanmor : 8 kasus

•Anirat : 4 Kasus

•Pembunuhan : 1 Kasus

Dari 38 Kasus terdiri dari, Dit Reskrimum dan Polres Banyuasin masing-masing 6 Kasus, Polres Musi Banyuasin dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus, Polrestabes Palembang dan Polres Lahat masing-masing 3 Kasus, Polres Lubuk Linggau, Polres Pali dan Prabumulih masing-masing 2 Kasus, Polres Ogan Ilir Polres Oki, Oku Selatan, Muratara, Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing 1 Kasus.

“Dililhat dari banyak terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan Senjata Tajam akibat penyalahgunaan senjata tajam di Provinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri.S, M.M membuat Maklumat “Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam). ” Tegas Kapolda Sumsel.

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, dengan Nomor : Mak / 06 / VII / 2020 tentang LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM.

Berisi 5 butir dengan bunyi ” Dalam Rangka Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Umum, Kapolda Sumatera Selatan Memandang Perlu Mengeluarkan Maklumat Sebagai Berikut :

1.Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.

3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian Masalah Dilaksanakan Secara Musyawarah Kekeluargaan Dengan Melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan Melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.

5.Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Masih kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Drs Supriadi, MM bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor yang terjadi dan peran serta masyarakat dapat membantu dalam ungkap Kasus tersebut.

Selain itu Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menyebarkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penyalahgunaan Senjata Tajam untuk meminimalisir tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran, “tutup Humas Polda Sumsel.

Penulis : Dian
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.