Miris! Tolak Bayar Upah, PT SCG Readymix Malah Proses PHK Karyawan
July 10, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang selatan – Setelah beberapa kali mangkir dalam perundingan Bipartit dan Tripartit terkait pembayaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sektor I Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2020, akhirnya pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menghadiri panggilan mediasi Tripartit Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel, Serpong, Rabu (8/7/2020).

Dalam perundingan Tripartit tersebut, pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang diwakilkan oleh Sonny Simorangkir, Rizqi Robbani Hanif dan Edo Leonardo menyampaikan pendapat perusahaan menolak pembayaran UMSK sektor I Tangsel Tahun 2020 dihadapan mediator Mohamad Ozi dan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL -FSPMI) diwakilkan Sekertaris Pimpinan Cabang Tangerang Raya Kristian Lelono.
Sekertaris Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Kristian Lelono
mengaku kecewa dengan sikap manajemen. Perusahaan beralasan tidak membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 karena biaya operasional tinggi padahal perusahaan belum menjalankan penyesuaian upah, yakni memberlakukan UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 sesuai dengan SK gubernur Banten no.561/Kep 349 huk/2019 dan kesepakatan perusahaan dengan karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) Tangerang Raya pasal 3 ayat 1 yang menyepakati upah sektoral dibayar mulai Januari.
“Faktanya penyesuaian upah tersebut belum dijalankan sampai sekarang. Kalau perusahaan tidak sanggup bayar karena cost tinggi, seharusnya disambut pada Bipartit Febuari hingga Maret. Tapi kenyataannya perusahaan abai dan menganggap acuh pada permohonan Bipartit dari pihak pekerja, maka pencatatan ini harus dilakukan,” katanya.
Lanjutnya menjelaskan, kami masih menawarkan untuk bermediasi kembali. “Pada mediasi tadi kami juga menawarkan sebagai itikad baik bahwa kalau ada perubahan angka nilai upah maka kami masih bisa ketemu untuk mediasi meskipun sesuai Undang – undang Nomor : 2 tahun 2004 mediasi itu terbatas hanya tiga puluh hari kerja. Namun, pihak perusahaan yang diwakilkan pak Sonny mengatakan besok pun jika diundang kembali untuk berunding, perusahaan tetap akan membawa angka yang sama,” katanya.
Kristian juga menjelaskan, pihak pekerja meminta langkah konkrit dari mediator atas sikap perusahaan tersebut. “Mendengar jawaban perusahaan yang menolak penawaran untuk berunding kembali maka kami pun meminta kepada mediator untuk menerbitkan anjuran. Adapun anjuran yang kami minta adalah pertama, upah yang dibayarkan kepada karyawan sekurangnya adalah UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Kedua, karena tidak naik upah, yang seharusnya peninjauan upah dilakukan satu tahun sekali pada bulan Januari, maka diminta kekurangan pembayaran upah dari Januari sampai dengan Juli. Pihak mediator pun berjanji akan mengeluarkan anjuran paling lambat tanggal 15 Juli 2020,” jelasnya.
Sementara mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji mengatakan hal yang sama atas sikap dari pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang menolak membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 kepada karyawan.
“Pihak perusahaan harusnya membayar upah sesuai UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Alasannya, Sejak awal Disnaker Tangsel sudah berkirim surat pemberitahuan terkait UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 kepada perusahaan sebelum rekomendasi nilai upah diberikan kepada pemerintah provinsi Banten untuk disahkan. Sampai ketentuan UMSK sektor I Tangsel disahkan pihak perusahaan pun tidak merespon keberatan,” katanya.
Lanjut Ozi, dengan tidak adanya respon keberatan dan tidak adanya permohonan penangguhan upah, maka kita menganggap PT SCG Readymix Indonesia mampu membayar UMSK sektor I tahun 2020.
“Jika memang tidak mampu, seharusnya pihak perusahaan merespon permohonan dari serikat pekerja untuk Bipartit. Apabila ada kesepakatan nilai upah antara pekerja dengan pengusaha maka nilai upah yang digunakan adalah upah kesepakatan bukan UMSK sektor I Tangsel tahun 2020. Hal itu tertuang dalam risalah dewan pengupahan Kota Tangsel,” tambahnya.
Ozi juga mempertanyakan pernyataan dari perwakilan PT SCG Readymix Indonesia yang mengklaim bahwa manajemen akan melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan sudah melakukan penutupan plant tertanggal 12 juni 2020 namun sayangnya perusahaan belum melaporkan ke Disnaker Tangsel.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. Seharusnya perusahaan melaporkan ke Disnaker Tangsel terlebih dahulu. Setelah itu, Disnaker Tangsel akan melakukan peninjauan alasan perusahaan tutup dan hak-hak pekerja apakah sudah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ozi.
Sementara ditempat yang sama, pihak perwakilan perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi media terkait perselisihan tersebut.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,648)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,899)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Tangerang, Babinsa Patroli Malam
- September 7, 2026
JTR : Pembangunan Futsal Rp484 Juta di Kutabaru Tidak Efektif, Akan Dilaporkan ke Kejari
- September 7, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bergerak Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
- September 7, 2026
Koramil 01/Tgr Bersama BPBD Kota Tangerang Semprot Jalan, Atasi Dampak Debu Vulkanik Anak Gunung Krakatau
- September 7, 2026
Atasi Jalan Berdebu Akibat Abu Vulkanik, Koramil 02/Pondok Gede Lakukan Penyemprotan di Wilayah Kota Bekasi
- September 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



