Pengalihan Nilai dan “Kekuatan” Pancasila, karena Kepentingan Pemilik Modal
July 29, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sidoarjo — Pengalihan (distraksi) nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum, sistem pemerintahan (penyelengaraan negara atau penyelenggaraan pemerintahan), sistem peradilan, dan sisi positif dalam hal kemanusian, karena ada kepentingan pemerintah dan pemilik modal, mempengaruhi pembuatan undang-undang maupun peraturan perundangan terkait.
Demikian secara garis besar pemikiran narasumber pada Webinar tentang “Eksistensi Nilai Pancasila Ditengah Distraksi Cita Kebangsaan”, pada Rabu (29/8/2020), dengan Penyelengaraan Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo.
Di antaranya undang-undang dan RUU paling disoroti ialah UU ITE, UU Pers, UU KIP, UU Administrasi Kependudukan, UU Grasi, dan RUU HIP serta RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Dan sampai 2019, terdapat 263 permohonan pengujian undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Webinar dengan diikuti Rektor Univeristas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Hidayatulloh, M.Si, Dekan FBHIS Umsida, Wisnu D Setiyono, M.Si PhD, Noor Fatimah Mediawati, SH. MH, (Kaprodi Ilmu Hukum FBHIS), Rifai Ridlo Pahlevi, SH, MH (Ketua LKDH Umsida) dengan diikuti peserta secara nasional sesuai dengan data pendaftaran peserta.
“Webinar ini diselenggarakan karena keprihatinan kita bersama, RUU HIP terjadi pro dan kontra di masyarakat. Dan Pancasila sebagai perjanjian yang Agung, semoga dapat dipertahankan,” kata Wisnu memberikan kata pembuka.
Dipandu moderator Multazam SH, MKN, Dr. Hamdan Zoelva SH, MH, memberikan analisa bahwa eksistensi Pancasila ada yang salah pada penempatan dan ada pemaksaan. Ancaman lain, Pancasila tidak pada posisinya.
Menurut Hamdan, konsep yang berkembang dan prinsip dari sila-sila sudah baik, karena mampu mengatasi ideologi yang ada di dunia ini. “Kenyataannya banyak RUU, justru nilai-nilai Pancasila jauh dari harapan,” katanya.
Ahmad Riyadh UB P.hD memberikan pernyataan penutup bahwa banyak undang undang disusupi sebagai distraksi (pengalihan) nilai-nilai Pancasila karena kepentingan pemerintah dan kepentingan pemilik modal, mengabaikan kepentingan masyarakat.
Padahal, Presiden Joko Widodo bersama Tim Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) semestinya menjadi benteng terakhir memperpanjang eksistensi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana ketika proses pembuatan maupun ketika sudah ditetapkan jadi undang-undang.
Misalnya, kata Riyadh, sudah ditetapkan menjadi undang undang, ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Presiden dengan sungguh-sungguh dalam tempo singkat dapat mengganti dengan PERPU.
“Yang jelas, Pancasila sebagai kesepakatan para pendiri bangsa, san hadiah terbesar bangsa Indonesia dari umat Islam karena sepakat dengan Dasar Negara Pancasila. Oekha karena itu, seharusnya dijaga dengan baik dan tidak boleh ada upaya ingkar janji,” tuturnya.
Presiden, lanjutnya, menjadi benteng terakhir karena ketika sudah jadi undang-undang, ternyata ada distraksi terhadap Pancasila, segera menutup celah itu dengan segera membuat Peraturan Pengganti Undang undang (PERPU). Demikian juga BPIP, semestinya aktif mengoreksi secara konstruktif produk undang-undang sejak proses, jika terdapat diatrasksi nilai-nilai Pancasila. Melaporkan kepada Presiden untuk diperbaiki.
Sementara itu, Prof Dr Aidul Fitricia SH, MHum, menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, potensi distraksi ada pada; (1) Hakim; (2) Jaksa, Polisi, dan Lapas; (3) Advokat dan mediator; (4) perangkat di pengadilan seperti panitera, juru sita, dan sekretaris.
Dalam hal kemandirian peradilan, sabagai amanat pasal 3 (1) bahwa “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”. Juga amanat pasal 4 (1), bahwa; “1)Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.
Sedangkan dalam hal menegakkan hukum dan keadilan, maka harus memegang amanat pasal pasal 5, yaitu;
(1)Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2)Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3)Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Al Khanif SH, MA, LLM, Ph.D mengatakan bahwa demi kemanusian, keadilan dan persatuan, maka tidak bisa hanya menjadikan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila utama untuk dapat dipadukan dengan semua sila.
Tetapi, sila pertama dan sila kedua, “Kemanusian yang adil san beradab”, sebagai panduan atau menjadi rujukan dengan sila lain. Hal itu guna menjaga eksistensi Pancasila itu sendiri.
Sebab, menurutnya, pemerintah memiliki peranan penting dalam distraksi pandangan Islam di Indonesia, sehingga eksistensi Pancasila terjaga sesuai dengan kesepakatan nasional dan hak asasi manusia.
Mengenai bantuan asing terkait dengan pembangunan infrastruktur bangunan lembaga peradilan maupun sistem komputerisasi serta digitalisasi, Prof Aidul, melihat sepanjang hanya bantuan atau sumbangan murni tidak apa-apa. Tetapi sangat mencederai keadilan, jika sampai melakukan kontrol terhadap sistem peradilan. “Yang penting jangan sampai konsep keadilan meninggalkan yang rentan,” tandasnya.
Kekhawatiran distraksi Pancasila pada masalah hukum, terutama bagi pencari keadilan, Riyadh menegaskan bahwa, apabila hakim dihadapkan dua pilihan antara kekuatan hukum dan kekuatan keadilan berdasarkan kebenaran, maka putusan hakim wajib memilih memihak atau memutuskan pada keadilan.
Narasumber dan peserta sepakat bahwa pengalihan (distraksi) nilai-nilai Pancasila, sebagai Dasar Negara, sebagai sumber dari segala sumber hukum, juga kekuatan pemersatu bangsa, karena kepentingan elit politik dan elit pemerintah serta pemilik modal. “Oleh karena itu para wakil rakyat, jangan dipilih rakyat, kemudian mengkhianati kepentingan rakyat”.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



