Peringati HBA Ke60 Tahun 2020, Kajati Sulut Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat ‘Terus Bergerak Dan Berkarya’

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang jatuh pada tanggal, (22/07/2020) dalam press realesenya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH melalui Kasi Penkum Kajati Sulut Bpk. Yoni Malakka, SH memaparkan capaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 pada bulan Januari 2020 s.d bulan Juni 2020.

“Walaupun ditengah Pandemi Covid-19 yang dialami bangsa Indonesia pada tahun 2020 ini, Kejaksaan Tinggi Sulut terus memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang dengan capaian yang patut diapresiasi.” ujar Kasi Penkum Yoni Malakka

Berikut kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sepanjang tahun bulan januari 2020.

A. Dalam bidang pembangunan infrastruktur, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH telah menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bertempat di Lapangan Sapta Taruna Kementerian PUPR Jakarta.
Penghargaan diberikan karena keberhasilan pendampingan penyelesaian masalah hukum dan pengamanan percepatan pembangunan infrastruktur PUPR di Wilayah Sulawesi Utara.

B. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah memperoleh penghargaan Zona Integritas (ZI) dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan kepada Satker yang mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi 1 dan Melayani (WBBM) di Jakarta.

Bahwa penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edi Winarko, SH.MH dan Kajari Kepulauan Sangihe Yunardi, SH.MH.

C. Bahwa untuk Tahun 2020 ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh. Iqbal Arief, SH.MH telah mendorong dan mengusulkan 4 (empat) Kejaksaan Negeri untuk mengikuti penilaian Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas menujuk WBK dan 2 (dua) Kejari yang diusulkan untuk mengikuti penilaian WBBM oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku Tim Penilai Internal (TPI) pada tanggal 24 Juni 2020 untuk diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara dari 4 (empat) Kejari yang diusulkan menuju WBK yakni :
1. Kejari Manado
2. Kejari Minahasa Utara
3. Kejari Minahasa Selatan
4. Kejari Kepulauan Talaud

2(dua) Kejari yang diusulkan menuju WBBM :

1. Kejari Tomohon
2. Kejari Kepulauan Sangihe.
D. Pencapaian pada Bidang-Bidang di Kejati Sulut.

Pada pelaksanaan di Bidang Pembinaan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terdiri dari 1(satu) Kejati, 11(sebelas) Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 2 (dua) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

Adapun dari Jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebanyak : 109 orang dengan rincian Jaksa sebanyak 49 orang dan Tata Usaha sebanyak 60 orang.

Jumlah Pegawai Kejaksaan se-Sulawesi Utara sebanyak : 404 orang dengan rincian Jaksa sebanyak 159 orang Tata Usaha sebanyak 245 orang.

Terkait dengan Capaian realisasi anggaran periode Januari s/d Juni 2020, yaitu ; Pagu Dana sebesar Rp. 31.342.173.000,- (tiga puluh satu milyar tiga ratus empat puluh dua serratus tujuh puluh tiga rupiah), dan Realisasikan sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp.9.110.577.332(Sembilan milyar serratus sepuluh lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus tiga puluh dua rupiah) sehingga Persentase sebesar 36.61persen.

Lebih jauh dalam hal Hubungan dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor.43 Tahun 2009 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 dan juga peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, maka Kejaksaan Tinggi Sulut telah melaksanakan Penataan Arsip dengan bantuan tenaga Arsiparis pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sejak akhir Januari 2020 s/d Maret 2020.

“Jumlah pegawai Kejati Sulut yang mendapat kenaikan pangkat periode Januari s/d Juni 2020 sebanyak 41 orang, Jumlah pegawai Kejati Sulut yang mendapat Mutasi di wilayah hukum Kejati Sulut periode Januari s/d Juni 2020 sebanyak 27 orang, Jumlah pegawai Kejati Sulut yang mendapat Penghargaan Satyalencana Karya Satya periode Januari s/d Juni 2020 sebanyak 27 orang.” urainya

2. Bidang Intelijen, Telah melakukan pencegahan tindak pidana dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Kegiatan Jaksa Menyapa, sebanyak 54 (lima puluh empat) kali.

“Telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan tindakan Operasi Intelijen Yustisial sebanyak 12 kasus, Telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Bidang Intelijen sebanyak 4 (empat) kegiatan dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar RP. 84.480.887.840,- dan telah terealisasi sebesar Rp.78.835.533.335,- ”

3. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Penanganan Perkara Pidum Telah menerima Pemberitahuan Surat Perinta Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian sebanyak 1.816 perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 722 Perkara.

Selanjutnya Telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti dan disindangkan sebanyak 460 perkara, Telah dieksekusi sebanyak 433 perkara, Perkara yang menarik Perhatian Masyarakat ada 3 (tiga) perkara, yaitu : pengrusakan tempat ibadah atas nama tersangka Yunita AN dan kawan-kawan, yang disangka melanggar pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 KUHP JO PASAL 55,56 KUHP, Perkara meresahkan masyarakat melalui postingan FB atas nama tersangka Muhammad L yang disangka melanggar pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dana atau pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Perkara membawa dan memiliki Narkotika atas nama tersangka ABDUL E N. (anggota DPRD) Melanggar pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara yang menonjol atau yang dominan sebanyak 61 perkara, yang terdiri dari perkara Narkotika, Perkara Perikanan, Perkara Pengrusakan Lingkungan, perkara Trafiking (Kasus Mi Chat) dan Perkara Pangan, dan Pelaksanaan sidang secara Virtual (online) perkara Pidum melalui aplikasi zoom sebanyak 3.128 kali.” jelasnnya

4. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk Penyelidikan 12 Kasus, Penyidikan 6 Perkara, Penuntutan 10 Perkara, Eksekusi 11 Perkara, dengan Potensi Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 23.103.028.698,- dan berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.311.288.380,- (2,3M).

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kerjasama (MoU) dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 20 (dua puluh) MOU, Surat Kuasa Khusus sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) surat, yaitu sebanyak 6 Kegiatan proses Litigasi dan 304 kegiatan proses Non Litigasi, Jumlah Pendampingan Datun seluruhnya sebesar Rp. 2.609.844.560.468 dan telah terealisasi sebesar Rp.2.107.634.936.708,- (2,1M).

Perinciannya diantaranya Pendampingan Refocusing Anggaran dan realisasi terkait penanganan covid-19 Januari-Juni 2020 sebesar Rp. 569.280.268.796,- dan telah direalisasi Rp.283.346.976.504,- Pendampingan hukum lainnya diluar Refocusing Anggaran Januari-Juni 2020 sebesar 2.040.564.291.672,- dan telah direalisasi sebesar 1.824.287.960.204,-

6. Bidang Pengawasan
Jumlah laporan pengaduan yang masuk sebanyak 12 (dua belas) laporan dan yang telah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 5 (lima) orang,

E. Bahwa dari capaian Bidang-Bidang tersebut di atas dapat kami sampaikan hal-hal yang sementara diterapkan dalam tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, yaitu :

1). Dengan adanya Pandemi Covid-19 Tahun 2020 ini membuat penangan perkara menjadi tidak maksimal dengan adanya penahanan para tersangka dan ketidak hadiran para saksi disebabkan adanya protocol Covid-19 yaitu social Distancing dan Physical Distancing.

“Untuk mengatasi masalah tersebut Kejaksaan mencoba melakukan sidang secara virtual (online) dengan aplikasi Zoom dan upaya tersebut berhasil dilakukan dengan pencapaian secara kuantitas sebanyak 3.128 kali.”

Hal tersebut akan tetap dilaksanakan sampai persidangan secara langsung di Pengadilan dibuka kembali.

2). TP4D yang telah dibubarkan dan dikembalikan ke tugas pokok dan fungsi bidang Intelijen, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Seksi D Bidang Intelijen. “Dalam melaksanakan tugasnya telah mengamankan 4 kegiatan dengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar RP. 84.480.887.840,- dan telah terealisasi sebesar Rp.78.835.533.335,- ”

3). Sebagai upaya maksimalkan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu tugas pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah/BUMN/BUMD, yang sampai saat ini telah mendampingi anggaran sebesar Rp. 2.609.844.560.468 dan telah terealisasi sebesar Rp.2.107.634.936.708,- (2,1M).

F. Tugas Sosial Kemasyarakat dimasa Pandemi Covid-19,
Pada masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 ini Kejaksaan berperan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga membantu Jajaran Kejaksaan dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan “Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Melakukan Penyemprotan Disinfektan di Kantor Kejaksaan, fasilitas yang ada disekitar kantor dan rumah Dinas, Menerapkan Protokol Covid-19 dengan menyiapkan bilik penyemprotan Disinfektan, tempat mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dengan Thermoscan, perbersihan tangan dengan hand sanitizer, penggunaan masker dan penggunaan face shield, Melakukan Rapid Test Covid-19 kepada para pegawai, Membantu para pegawai dengan masker dan face shield,”

Dalam rangkaian HUT Adhayksa tahun 2020 ini, Kajati Sulut bersama ketua IAD Wilayah Sulut juga berbagi kasih dengan memberikan bantuan Tali Asih berupa sembako dan masker kepada para pegawai, para Insan Pers/ Jurnalis dan masyarakat Kota Manado yang terdampak Covid-19.

Sementara Kejati dan Kejari se-Sulut berbagi kasih bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri se-Indonesia pada kegiatan Bakti Sosial dalam acara Kejaksaan Peduli Covid-19 secara serentak bersama-sama membagikan sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Memberikan bantuan APD kepada Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Manado dan daerah lainnya sebanyak 285 paket, membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 baik di Kota Manado maupun masyarakat di sekitarnya, maka Kejaksaan Tinggi dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulut telah membuka Dapur Sahabat Adhyaksa IAD Wilayah Sulut selama 1 (satu) bulan dan melayani makan dan minum sebanyak 6.000 kotak/bungkus.” terangnya

G. Kegiatan Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020, Kajati Sulut juga Telah melaksanakan kegiatan pertandingan atau perlombaan di kejati dan Kejari-kejari se-Sulut, khusus untuk Kejati Sulut telah melakukan lomba foto untuk masyarakat umum, lomba karya tulis dan lomba pidato untuk pegawai Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri se-Sulut.

“Telah melakukan bakti sosial dengan memberikan bantuan paket sembako dan bantuan lainnya sebanyak 1.220 paket pada Kejati dan kejari-kejari se-sulut dan khusus untuk Kejati Sulut dibagikan kepada 2 (dua) panti asuhan, yaitu Panti Asuhan Kristen Bukit Harapan dan Panti Asuhan Muslim AR. Rahmah di Kota Manado dan kepada Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), yaitu ibu Christine Joyce Kaunang dan Ibu Yetje Zega Manopo dan anggota lainnya.”

Rangkaian HUT Adhyaksa ke XX tahun 2020, Kajati Sulut juga melakukan peresmian tempat ibadah PD Imanuel Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kairagi Manado, dan kegiatan upacara HBA Ke-60 Tahun 2020 dan puncak syukuran.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : PenkumKajatiSulut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.