Personel Perhubungan Kostrad Terima Penyuluhan Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Personel Perhubungan Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum dari Hukum Kostrad, bertempat di Panggung Prajurit Perhubungan Kostrad. Bogor, Senin (13/7/2020). diikuti oleh seluruh prajurit Perhubungan Kostrad.

Penyuluhan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran khususnya di Perhubungan Kostrad ataupun di lingkungan TNI-AD, sehingga melalui kegiatan tersebut dapat menjadi panduan bagi setiap Prajurit di lingkungan Perhubungan Kostrad untuk mempunyai budaya taat hukum.

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut materi dibawakan oleh Kalak Bandukkum Kum Kostrad Letkol Chk M Ichrom S.H, M.H, dan Anglak Dukkum Gol VI Lakbandukkum Kum Kostrad Kapten Chk (K) Indah Simanjuntak, S.H. Adapun materi pembahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah terkait dengan penyebab disersi, UU ITE, dan terkait pelanggaran LGBT.

Letkol Chk Icrom, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para prajurit Perhubungan Kostrad sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.

“Sebagain besar prajurit TNI dan PNS saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,” katanya.

“Hindari diri dengan masalah hukum. Banyak permasalahan hukum diawali dengan masalah keluarga, untuk itu Prajurit yang masih bujangan carilah calon atau pasangan yang sederhana. Hidup ini pilihan, saling pengertian dengan pasangan rumah tangga adalah paling penting,” tambah Letkol Chk Icrom, S.H., M.H.

Perkembangan media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak merupakan cermin satuan, institusi maupun secara pribadi sebagai prajurit. Oleh sebab itu, setiap prajurit Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan yang berlaku di institusi TNI.

Dan terkait dengan pelanggaran LGBT, tim penyuluh Hukum Kostrad mengajak kepada seluruh anggota baik Prajurit maupun Persit Perhubungan Kostrad untuk mewaspadai dan memerangi bahaya dari LGBT dan memberikan penjelasan tentang LGBT dan orang-orang yang memiliki sifat LGBT, penyebab seseorang telah memiliki sifat LGBT serta dampak negatif yaitu berupa penyakit yang disebabkan oleh perilaku menyimpang ini. Dengan adanya kerja sama yang baik, bukan tidak mungkin masalah LGBT yang menjadi kontroversi ini bisa diatasi dengan baik.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.